Hukum & KriminalBekasiBerita

Order Bodong Berujung Maut! Begal Ojol Cikarang Timur Dibekuk, Ayah-Anak Jadi Penadah

26
×

Order Bodong Berujung Maut! Begal Ojol Cikarang Timur Dibekuk, Ayah-Anak Jadi Penadah

Sebarkan artikel ini

KAB BEKASI – Hanya butuh hitungan hari, Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur Polres Metro Bekasi berhasil membekuk pelaku begal yang merampas motor dan HP driver ojek online. Tak cuma tangkap pelaku, polisi juga langsung mengembalikan barang korban agar bisa kembali cari nafkah.

Konferensi pers pengungkapan digelar di Aula Polsek Cikarang Timur, Jumat (19/6/2026). Kapolsek Cikarang Timur menjelaskan, kejadian bermula Senin dini hari 15/6/2026 sekitar pukul 01.00 WIB.

Pelaku berinisial AM memesan ojek online via aplikasi dengan tujuan Jalan Raya Cipinang, Desa Cipayung. Setiba di lokasi sepi, AM tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam jenis kerambit dan menodong korban. Dalam keadaan terancam, driver ojol itu dipaksa berhenti lalu motor Honda Beat dan HP-nya dirampas. Pelaku langsung kabur.

Beberapa jam setelah beraksi, AM mencoba menjual motor hasil rampasan. Ia minta tolong rekannya BSP, 19 tahun, untuk carikan pembeli. BSP lalu menawarkan motor itu ke AS, 46 tahun, yang tak lain ayah kandungnya sendiri.

Negosiasi terjadi. Motor awalnya ditawar Rp7 juta, akhirnya deal Rp4 juta dengan DP Rp2 juta. Sayang bagi pelaku, jejak digital tak bisa bohong.

Kapolsek menegaskan, pengungkapan cepat ini berkat kerja sama korban, polisi, dan Grab Indonesia. Lewat akses data aplikasi, petugas berhasil melacak posisi terakhir pelaku. Malam itu juga tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Arnandha Hadi Pranata bergerak.

Hasilnya, AM diringkus di Kampung Rawabangkong, Desa Sertajaya. Motor korban ditemukan disembunyikan di rumah BSP dan AS. Total 3 orang diamankan: AM sebagai eksekutor, BSP dan AS sebagai penadah.

Barang bukti yang disita: 1 unit motor Honda Beat, 1 HP, kunci motor, kerambit, helm, dan pakaian yang dipakai saat beraksi.

AM dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman 9 tahun penjara. BSP dan AS dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, ancaman 4 tahun penjara dan/atau denda.

Yang bikin beda, usai konferensi pers, polisi langsung menyerahkan motor dan HP ke korban. Tujuannya jelas: korban bisa langsung narik lagi, roda ekonomi tak berhenti.

“Penegakan hukum bukan cuma soal tangkap pelaku, tapi juga pastikan hak korban cepat pulih. Kami hadir untuk lindungi masyarakat, khususnya driver online yang kerja melayani publik,” tegas Kapolsek.

Beliau juga mengimbau warga, khususnya driver ojol, agar waspada order malam hari ke lokasi sepi. Jika ada yang mencurigakan, langsung lapor 110 atau hubungi Polsek terdekat. Dan untuk masyarakat, jangan tergiur beli motor tanpa surat lengkap. Bisa-bisa motor curian.

Dengan pengungkapan ini, Polsek Cikarang Timur kembali buktikan komitmennya jaga kamtibmas dan lindungi warga Bekasi.

( Red/ JM)

Tinggalkan Balasan