SUMENEP, Globalindo.net – Pelaksanaan penyampaian jawaban Bupati Sumenep serta pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 di Kantor DPRD Kabupaten Sumenep, diwarnai insiden pelarangan akses bagi wartawan yang hadir. Kejadian ini terjadi sekitar satu jam sebelum rapat paripurna dimulai.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, insiden bermula ketika sejumlah wartawan media berusaha memasuki ruang rapat paripurna untuk melaksanakan tugas liputan. Namun, mereka justru mendapati seluruh pintu ruangan telah ditutup dan dikunci dari dalam, sehingga akses masuk terhalang.
Merasa keberadaannya dihambat, salah satu wartawan pun mempertanyakan alasan di balik pembatasan tersebut. Ia menegaskan bahwa kedatangannya semata-mata untuk menjalankan fungsi kontrol sosial dan tugas jurnalistik yang dijamin serta dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
“Saya hanya ingin meliput jalannya rapat ini. Kedatangan saya bukan untuk membuat gaduh atau mencari kesalahan, tapi mengapa malah diperlakukan seperti ini?” ujar wartawan tersebut dengan nada kecewa.
Tindakan menutup akses bagi awak media dinilai bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik yang menjadi prinsip dasar penyelenggaraan negara. Selain itu, hal ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Secara tegas, Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 menyatakan: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPRD Kabupaten Sumenep belum memberikan klarifikasi resmi terkait insiden tersebut. Masyarakat dan kalangan pers pun berharap persoalan ini mendapatkan penjelasan yang transparan agar kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif daerah tetap terjaga.
Pewarta: Wawan












