JAWA TIMURSumenep

Marak Dugaan Pemasangan WiFi Tanpa Izin di Sumenep: Langgar Aturan, Berisiko Bahaya, Pengawasan Dipertanyakan

80
×

Marak Dugaan Pemasangan WiFi Tanpa Izin di Sumenep: Langgar Aturan, Berisiko Bahaya, Pengawasan Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Sumenep,Globalindo.net – Fenomena dugaan pemasangan jaringan internet dan WiFi yang dilakukan sembarangan, tanpa tiang resmi, dan menumpang kabel di fasilitas umum maupun bangunan warga kini marak terjadi di berbagai wilayah Kabupaten Sumenep. Praktik ini kian menjadi sorotan publik karena selain merusak pemandangan, juga jelas melanggar aturan hukum dan dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan pihak berwenang.selasa 12/05/2026

Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi lapangan, ditemukan fakta bahwa sebagian besar pemasangan jaringan kabel tidak mengikuti standar keselamatan, tidak memiliki izin resmi, serta memasang kabel di kanan, kiri, atas, hingga bawah bangunan atau fasilitas milik negara dan warga tanpa persetujuan pemiliknya. Tumpukan kabel yang kusut dan menjuntai sembarangan kini mudah ditemui di jalan-jalan utama, lingkungan perumahan, hingga kawasan desa-desa di Sumenep.

Kondisi ini bukan sekadar masalah estetika lingkungan yang menjadi berantakan. Lebih dari itu, praktik ini menyimpan potensi bahaya nyata bagi masyarakat, mulai dari risiko korsleting listrik, kebakaran, hingga bahaya terjatuh atau tertimpa kabel yang putus. Belum lagi kerusakan pada fasilitas umum dan aset negara yang seharusnya dijaga kelestarian dan fungsinya.

Dalam aturan penyelenggaraan infrastruktur telekomunikasi, pengawasan dan penataan bukan menjadi tanggung jawab satu pihak saja, melainkan melibatkan banyak lembaga, yakni:

Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika serta Dinas Perhubungan, berwenang mengatur penataan ruang, memberikan izin penggunaan fasilitas umum, serta melakukan pengawasan lapangan.

Penyelenggara Jasa Telekomunikasi/ISP, wajib memiliki izin resmi dari negara, memenuhi standar teknis pemasangan, dan tidak boleh menggunakan fasilitas pihak lain tanpa persetujuan.
Pemilik aset seperti PLN, Telkom, atau warga masyarakat, memegang hak penuh untuk menyetujui atau menolak penggunaan tiang, bangunan, atau tanah miliknya.

Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya: praktik ilegal ini justru dibiarkan berlangsung lama dan semakin meluas, seolah tidak ada aturan atau sanksi yang berlaku.

Praktik pemasangan tanpa izin ini jelas bertentangan dengan peraturan yang berlaku, bahkan ancamannya makin tegas seiring berlakunya KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) efektif tahun 2026, serta Undang-Undang Telekomunikasi dan peraturan ketertiban umum. Pelanggaran yang teridentifikasi meliputi:

1. Melanggar ketertiban umum & keselamatan publik – Pemasangan kabel tidak standar dapat dikenakan sanksi pidana jika terbukti membahayakan nyawa atau keselamatan orang lain.
2. Penggunaan aset tanpa hak/melawan hukum – Memanfaatkan tiang listrik, bangunan, atau fasilitas milik negara maupun pribadi tanpa izin sah dikategorikan perbuatan melawan hukum dan kerugian aset.
3. Pelanggaran administrasi telekomunikasi – Berdasarkan UU No. 36 Tahun 1999, setiap penyelenggara wajib punya izin dan memenuhi standar teknis. Pelanggar terancam pidana hingga 6 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah .

Masyarakat dan pengamat berharap pemerintah daerah segera turun tangan melakukan penertiban, memperjelas aturan, dan menindak tegas pelaku, agar keamanan, ketertiban, dan hak atas aset negara tetap terjaga. Langkah ini juga penting agar perkembangan layanan internet di Sumenep tetap tertib, aman, dan berkualitas bagi seluruh warga.”

Pewarta: HR

Tinggalkan Balasan