SUMENEP,Globalindo.net – Keputusan Polsek Kangean melepas dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) setelah diamankan selama 3×24 jam memicu gelombang kemarahan masyarakat Kepulauan Kangean. Langkah aparat itu dinilai penuh kejanggalan dan menimbulkan tanda tanya besar, di tengah maraknya kasus curanmor yang sudah lama dianggap meresahkan dan menggurita di wilayah tersebut.
Sebelumnya, pada Jumat (8/5) sekitar pukul 09.00 WIB, aparat berhasil menangkap seorang terduga pelaku bernama Nurul Huda alias “Lunk”, warga Desa Pandeman, tepat di kediamannya. Dalam penangkapan itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih yang diduga kuat terkait dengan aksi pencurian. Berdasarkan pengembangan kasus, petugas kembali mengamankan dua orang terduga lainnya. Namun yang membuat warga geram, kedua orang itu justru dilepaskan kembali usai menjalani pemeriksaan batas waktu penahanan sementara.
Keputusan itu langsung memantik amarah luas. Pasalnya, selama ini warga kerap menjadi korban dan merasa tidak aman akibat maraknya kejahatan curanmor yang sulit diberantas. Banyak yang menilai langkah itu mencederai rasa keadilan dan mempertanyakan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum.
Aktivis masyarakat Kangean, Muhlis Fajar, mengaku sangat geram bahkan muak atas peristiwa itu. Baginya, kasus ini sangat ganjil dan pertama kali terjadi sepanjang ia hidup di kepulauan itu.
“Saya benar-benar geram dan muak melihat terduga pelaku curanmor dilepas begitu saja dengan alasan masih dalam tahap pengembangan. Selama saya hidup di sini, baru kali ini ada kasus seperti ini: ditangkap, ada barang bukti, ada pengembangan, tapi akhirnya dilepas. Ini sangat ganjil dan menyakitkan hati masyarakat,” tegas Muhlis, Selasa (12/5).
Ia mempertanyakan alasan dan dasar hukum pelepasan tersebut. Menurutnya, bukti yang ada sudah cukup kuat untuk proses hukum, bukan malah membebaskan tersangka. “Kurang bukti apa lagi? Ada penangkapan langsung, ada barang bukti disita, ada keterangan yang dikembangkan. Tapi kenapa dilepas? Ini membuat masyarakat marah dan timbul kecurigaan besar,” ujarnya.
Muhlis juga menyoroti istilah “bebas bersyarat” yang beredar di tengah masyarakat terkait kasus ini. Istilah itu dianggap tidak tepat, membingungkan, dan seolah hukum sedang dipermainkan.
“Ini pelaku kejahatan curanmor, tindak pidana yang jelas diatur hukum. Kenapa muncul istilah bebas bersyarat? Itu lucu dan tidak masuk akal. Jangan sampai hukum dipermainkan dan dipahami seenaknya seperti ini. Kalau tidak ada penjelasan terbuka, ini akan menjadi catatan hitam dan sejarah buruk bagi penegakan hukum di Kangean, khususnya Polsek Kangean,” serunya.
Ia pun meminta Polsek Arjasa dan jajaran kepolisian setempat segera bertindak tegas, mengamankan kembali para terduga pelaku, dan menjalankan proses hukum secara benar, transparan, dan profesional.
“Saya minta aparat, khususnya Polsek Arjasa, agar tersangka dikembalikan dan diamankan kembali. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan penuh terhadap hukum dan penegaknya. Kepercayaan itu susah dibangun, tapi sangat mudah hilang kalau ada kejadian seperti ini,” tandasnya.
Secara hukum, tindak pidana pencurian kendaraan bermotor diatur tegas dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara bagi pelakunya. Kasus ini kini menjadi sorotan publik, dan masyarakat mendesak Polres Sumenep turun tangan langsung, memberikan penjelasan rinci dan transparan soal alasan pelepasan, serta memastikan proses hukum berjalan adil, terbuka, dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Warga berharap kasus ini menjadi pelajaran agar penegakan hukum ke depannya lebih tegas dan memihak kepentingan masyarakat banyak.”
Pewarta:HR












