BekasiBeritaJawa Barat

TPK Dan Sekdes Desa Labansari Tidak Berani Menjelaskan RAB Kegiatan Pemagaran TPU Dana Desa APBN 2025

1365
×

TPK Dan Sekdes Desa Labansari Tidak Berani Menjelaskan RAB Kegiatan Pemagaran TPU Dana Desa APBN 2025

Sebarkan artikel ini

KAB. BEKASI-JABAR

Globalindo.Net // TPK (Tim Pengelola Kegiatan) dan Sekretaris Desa Labansari Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, tidak berani menjelaskan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada kegiatan Pemagaran TPU di Kp. Jati jaya, kegiatan yang didanai dari Dana Desa APBN TA.2025 ketika awak media globalindo.net mengkonfirmasinya.

Sebagaimana pemberitaan media globalindo.net edisi Jumat 02 Mei 2025, berjudul “Warga Tuntut Tranparansi Pemagaran TPU di Kp.Jati Jaya Desa Labansari” atas reaksi tokoh masyarakat, maka tim melakukan observasi, bertujuan mendapatkan data dan informasi yang akurat dan objektif.

Hal itu tidak mendapat jawaban ketika tim globalindo.net mengkonfirmasi TPK dan Sekdes yang bertujuan untuk menyelaraskan data faktual dilapangan dengan RAB yang dimilikinya.

Dugaan munculnya indikasi penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan Pemagaran TPU itu, menguatkan ketika pihak bersangkutan tidak memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaiakan awak media globalindo.net dan tokoh masyarakat setempat.

Reaksi dari tokoh masyarakat setempat “BN” hingga akhirnya menantang Kepala Desa Labansari, untuk buka-bukaan RAB pemagaran TPU yang bertujuan… supaya tidak menjadikan multitafsir dikalangan masyarakat, sebagaimana pemberitaan sebelumnya.

Kegiatan yang menelan dana sebesar Rp. Rp. 332.167.250 (tiga ratus tiga puluh dua juta seratus enam puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh) rupiah, yang bersumber dari Dana Desa APBN 2025, menguatkan dugaan adanya unsur korupsi.

Keterbukaan Anggaran Negara diwajibkan oleh pengguna Anggaran untuk memnberikan informasi tentang anggaran negara yang digunakan, secara terbuka dan transparan kepada publik. Apalagi ketika masyarakat memintanya untuk tahu karena hal itu diatur dalam peraturan dan perundang-undangan Negara Republik Indonesia.

Sehingga dengan hal itu masyarakat dapat mengetahui dan mengawasi penggunaannya, termasuk semua tahapan anggaran, dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi.

 

(Os)