GARUT, Globalindo.Net – Koalisi Rakyat Garut Bersatu (KRGB) melontarkan ultimatum keras kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut setelah lembaga legislatif itu memilih jalur “pendalaman komisi” ketimbang segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut dugaan persoalan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Garut.
Situasi politik di Gedung Patriot pun kembali memanas. Surat resmi DPRD Garut bernomor 400.14.6/639/DPRD-2026 yang ditandatangani Ketua DPRD Garut, Aris Munandar, justru memantik gelombang kekecewaan dari kelompok masyarakat sipil.
Dalam surat tersebut, DPRD berdalih bahwa pembentukan Pansus harus diawali proses penggalian data melalui Komisi I, II, III, dan IV dengan alasan menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas. Namun bagi KRGB, langkah itu dinilai terlalu birokratis dan sarat aroma penguluran waktu.
Sorotan utama KRGB tertuju pada dugaan adanya praktik “Gurita Keluarga” dalam pengondisian proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, sekaligus evaluasi terhadap tahun pertama kepemimpinan Bupati Syakur Amin dan Wakil Bupati Putri Karlina.
Ketua Umum Forum Swadaya Reformasi Indonesia (FSRI), Boy Sopiyan, mempertanyakan keseriusan DPRD dalam menindaklanjuti tuntutan publik tersebut.
“Sampai berapa lama kajian DPRD untuk melaksanakan Pansus? Jangan sampai ini hanya sekadar mengulur waktu. Kalau tidak mau membentuk Pansus, katakan saja ke publik. Kami siap melaporkan hal ini ke Ombudsman RI,” tegas Boy.
Pernyataan senada disampaikan Ketua Galudra Nusantara Intan Dewata (GNID), Rudi Supriyadi. Ia bahkan memperingatkan bahwa sikap DPRD yang dianggap tidak aspiratif dapat memicu aksi massa.
“Bukan saja akan dilaporkan ke Ombudsman, tapi kami akan turun bersama-sama ke jalan untuk melakukan aksi gerakan moral,” ancamnya.
Keterlibatan seluruh komisi DPRD dalam tahap pendalaman memang menunjukkan bahwa persoalan yang disorot KRGB menyentuh lintas sektor pemerintahan. Namun di mata aktivis, justru kondisi itu menjadi alasan kuat agar Pansus segera dibentuk.
Ketua Pemuda Pemudi Rakyat Garut Bersatu (PPRG), Feri, menilai DPRD seharusnya memanfaatkan momentum ini untuk menjawab keresahan publik secara terbuka.
“Ini saatnya DPRD memastikan apakah ‘Gurita Keluarga’ itu benar terbukti atau tidak. Semuanya akan terang benderang di Pansus. Jangan biarkan isu ini terus menjadi bola liar dan opini liar di tengah publik,” ujarnya.
Keputusan DPRD memilih mekanisme pendalaman komisi kini menjadi ujian serius bagi fungsi pengawasan legislatif di Kabupaten Garut.
Publik menilai hanya ada dua kemungkinan yang akan terjadi:
- Jika pendalaman dilakukan serius dan independen, maka hasilnya harus bermuara pada rekomendasi pembentukan Pansus.
- Namun jika proses itu hanya formalitas politik, maka tudingan bahwa DPRD sedang “masuk angin” dan bermain aman di hadapan kekuasaan eksekutif akan semakin menguat.
Dokumen bernomor 400.14.6/639/DPRD-2026 kini bukan lagi sekadar surat balasan administratif. Di mata publik, surat itu telah berubah menjadi simbol: apakah DPRD Garut masih berdiri sebagai pengawas kekuasaan, atau justru sedang menggali liang kubur bagi marwah pengawasan mereka sendiri.
(RF)












