KAB BEKASI, Globalindo,Net — Aroma dugaan politik praktis mulai menyelimuti pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur di Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Proyek pemasangan paving blok di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan perbaikan jalan desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) diduga diklaim sebagai bantuan pribadi oleh salah satu bakal calon kepala desa (Balonkades) menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.
Narasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan bahwa proyek tersebut disebut-sebut sebagai hasil “kepedulian pribadi” salah satu Balonkades kepada warga. Dugaan itu memantik keresahan karena pembangunan yang dibiayai negara dinilai mulai diarahkan menjadi alat pencitraan politik.

Sejumlah warga mengaku menerima informasi dari pihak yang diduga tim sukses salah satu Balonkades bahwa material hingga biaya pengerjaan proyek berasal dari kantong pribadi calon kepala desa tersebut.
Padahal, berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pembangunan itu merupakan program resmi pemerintah desa yang dibiayai melalui Dana Desa dan APBDes tahun anggaran berjalan.
“Awalnya kami senang jalan diperbaiki, tapi belakangan ada yang bilang kalau ini jasa salah satu Balonkades supaya dipilih nanti. Padahal setahu kami ini program desa,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (30/04/2026).
Pernyataan itu memperkuat dugaan adanya upaya pembentukan opini publik untuk menggiring persepsi masyarakat bahwa pembangunan desa merupakan sumbangan pribadi kandidat tertentu.
Penggunaan program pemerintah desa sebagai alat kepentingan politik praktis dinilai sebagai tindakan yang berbahaya bagi demokrasi desa. Infrastruktur yang dibangun menggunakan uang negara sejatinya merupakan hak masyarakat, bukan “hadiah politik” dari individu tertentu.
Merujuk pada ketentuan dalam regulasi pemerintahan desa, penyalahgunaan fasilitas, program, maupun kewenangan desa untuk kepentingan politik pribadi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius.
Praktik semacam ini juga berpotensi mencederai asas keadilan dalam kontestasi Pilkades karena kandidat tertentu dapat memanfaatkan proyek pemerintah untuk mendulang elektabilitas secara tidak sehat.
Kepala Desa Jatireja, Suwandi, menegaskan bahwa seluruh pembangunan fisik yang menggunakan anggaran pemerintah adalah milik masyarakat dan tidak boleh diklaim oleh pihak manapun sebagai proyek pribadi.
“Kami tegaskan bahwa semua pembangunan fisik yang menggunakan dana negara adalah milik publik, bukan milik perorangan. Apalagi dijadikan alat untuk menarik simpati masyarakat. Dari pihak desa sendiri tidak pernah mengklaim itu proyek pribadi,” tegas Suwandi.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang berupaya memanfaatkan program pembangunan desa demi kepentingan politik tertentu.
Fenomena klaim proyek pemerintah sebagai “bantuan pribadi” bukan hal baru dalam dinamika Pilkades. Di sejumlah daerah lain, praktik serupa bahkan berujung konflik sosial pasca pemilihan.
Tak sedikit kasus muncul ketika pihak yang kalah merasa telah “berinvestasi politik” melalui pembangunan fasilitas umum, lalu menuntut balas dengan cara-cara yang merugikan masyarakat.
Karena itu, warga diminta tetap kritis dan segera melaporkan apabila menemukan dugaan intimidasi, penggiringan opini, atau pemanfaatan program pembangunan desa untuk kepentingan politik praktis.
Pengawasan publik dinilai penting agar Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan berubah menjadi alat kampanye terselubung menjelang Pilkades.
Pilkades seharusnya menjadi ruang adu gagasan, program, dan kapasitas kepemimpinan, bukan arena pencitraan dengan menumpang proyek yang dibiayai uang rakyat.
Jika benar terdapat pihak yang mengklaim pembangunan Dana Desa sebagai modal pribadi demi meraih dukungan politik, maka hal tersebut bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan bentuk manipulasi terhadap hak publik.
Masyarakat kini menunggu ketegasan pengawasan dari pemerintah daerah dan instansi terkait agar demokrasi desa tetap berjalan sehat, jujur, dan bebas dari praktik politik berkedok pembangunan.
(JM)












