BeritaJakarta

Prabowo Teken Perpres No. 27/2026, Pekerja Ojol Dapat Jaminan & Bagi Hasil Naik Jadi 92%

24
×

Prabowo Teken Perpres No. 27/2026, Pekerja Ojol Dapat Jaminan & Bagi Hasil Naik Jadi 92%

Sebarkan artikel ini

JAKARTA,Globalindo.net – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan langkah strategis dalam rangka memberikan perlindungan maksimal bagi para pekerja di sektor transportasi daring atau online. Kepala Negara memastikan telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang secara khusus mengatur perlindungan bagi pekerja sektor ini.

“Saya juga telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online. Yang tadi saya bicara harus diberi jaminan kecelakaan kerja,” ucap Prabowo dengan tegas.

Dengan terbitnya aturan ini, nasib ribuan pengemudi ojek online dan kurir di seluruh Indonesia kini memiliki payung hukum yang jelas dan kuat terkait keselamatan serta kesejahteraannya.

Bagi Hasil Meningkat, Kini Minimal 92% untuk Pengemudi Salah satu poin paling ditunggu dan sangat menguntungkan pekerja adalah perubahan skema pembagian pendapatan. Sebelumnya, standar yang berlaku umum adalah pembagian 80% untuk pengemudi dan 20% untuk aplikasi.

Kini, melalui regulasi baru tersebut, pemerintah memastikan porsi untuk pengemudi akan diperbesar secara signifikan.

“Akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan juga. Tadi pembagian pendapatan, dari 80% untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi kita juga,” jelasnya.

Peningkatan porsi pendapatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan dan daya beli para pekerja yang selama ini mengandalkan penghasilan dari menyetir.

Tidak hanya soal gaji dan bagi hasil, pemerintah juga memberikan berbagai kemudahan dan perlindungan lainnya sebagai bentuk perhatian negara. Berbagai kebijakan pro-pekerja ini disampaikan langsung oleh Presiden:

Rumah Subsidi: Setelah menaikkan Upah Minimum, pemerintah juga menambah penyediaan rumah bersubsidi khusus untuk buruh dan pekerja.
Bonus Hari Raya: Pemerintah memastikan adanya bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir.
Kesempatan Kerja Disabilitas: Pemerintah memperluas kesempatan kerja bagi pekerja disabilitas agar bisa bekerja layak.
Diskon Iuran: Pemerintah memberikan keringanan berupa diskon 50% untuk iuran jaminan kecelakaan kerja.
Jaminan Kematian: Lengkap dengan perlindungan jaminan kematian bagi pekerja yang mengalami musibah.

“Kita melunasi, kita memperluas kesempatan kerja untuk pekerja disabilitas. Kita memberi 50% diskon iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja,” pungkasnya.

Pewarta: HR

Tinggalkan Balasan