Sumenep

Penutupan Tempat Lokalisasi Menuai Pro Kontra Aktivis Perempuan Aliya Buka Suara

922
×

Penutupan Tempat Lokalisasi Menuai Pro Kontra Aktivis Perempuan Aliya Buka Suara

Sebarkan artikel ini

Sumenep, Globalindo.Net // Terkait penutupan tempat lokalisasi banyak menuai pro dan kontra di kalangan publik. Banyak yang menilai video viral tersebut merugikan para PSK karena wajahnya yang dipertontonkan ke publik.

Kegiatan penutupan tempat lokalisasi tersebut juga mendapat respon dari kalangan aktivis perempuan salah satunya yakni Aliya Azzahra selaku Founder Setara Perempuan juga menyuarakan terkait kegiatan tersebut.

“Tidak dibenarkan. Menutup rumah prostitusi dengan cara membentak, mempermalukan, atau menyebarluaskan video PSK justru melanggar hak asasi manusia dan etika”. Ucap Aliya dengan nada heran. Penegakan hukum yang berlaku semestinya dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur, tanpa melanggar privasi dan martabat individu.

Lanjut Aliya “Perlindungan etika privasi itu berlaku pada semua warga negara Indonesia tanpa berbatas gender, seperti tercantum dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang mencakup hak atas privasi dan perlindungan terhadap penghormatan dan martabat manusia”.

Selain itu, Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga melindungi hak privasi dalam konteks penyebaran informasi elektronik, termasuk pencegahan penyebaran video yang melanggar privasi seseorang.

“Sebagai sesama kaum perempuan saya juga ikut merasakan bagaimana perasaan para PSK tersebut, betapa malunya karena wajahnya yang tanpa pakai penutup ataupun masker dipertontonkan ke publik”. Pungkasnya.

Pewarta ; FAY/HR

Editor ; Purwati