JAWA TIMURBerandaEkonomiSumenep

Ada Apa dengan Oknum Polsek Sapeken yang Tolak Laporan Dugaan Penimbunan BBM?

41
×

Ada Apa dengan Oknum Polsek Sapeken yang Tolak Laporan Dugaan Penimbunan BBM?

Sebarkan artikel ini
Sumenep:

SUMENEP,Globalindo.net – Sorotan tajam kini tertuju pada jajaran kepolisian di Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Hal ini bermula dari penolakan laporan dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan oknum Polsek Sapeken, yang justru terkesan melindungi pihak yang dilaporkan, padahal bukti-bukti lengkap sudah diserahkan warga.

Kejadian ini terungkap saat Johari, aktivis lintas kepulauan yang dikenal getol membela hak-hak masyarakat kecil, datang melapor pada Kamis (7/5/2026). Ia membawa aduan warga terkait dugaan penimbunan dan penyimpangan pengelolaan BBM di kompleks APMS milik H.A. di Desa Sepekan. Ia juga sudah membawa bukti rekaman video yang jelas menunjukkan tumpukan stok BBM dalam jumlah besar yang diduga disimpan tidak sesuai aturan, berpotensi merugikan masyarakat dan negara.

Namun, alih-alih diterima dan diproses, laporan itu ditolak mentah-mentah. Oknum petugas justru mengeluarkan pernyataan yang dinilai aneh dan mengherankan. Dalih penolakan yang dikemukakan sangat beragam dan terkesan dibuat-buat: mulai dari menyatakan bukti rekaman video dari ponsel tidak sah sebagai alat bukti, hingga beralasan “belum ada kelangkaan di masyarakat maka tidak bisa disebut penimbunan”. Lebih jauh lagi, petugas itu berdalih persoalan ini hanya ranah administrasi milik PT Pertamina, bahkan sampai menyatakan tumpukan di lokasi APMS sah-sah saja karena masih dalam satu kawasan, seolah-olah menjadi juru bicara pengusaha.

“Kata mereka, kalau soal BBM, urusannya ke Pertamina saja. Katanya bukan ranah pidana. Padahal saya bawa bukti video lengkap, jelas sekali ada penimbunan. Saya bingung, sejak kapan polisi berubah tugas jadi pembela pengusaha?” ujar Johari dengan nada geram dan kecewa.

Sikap ini dinilai sangat janggal dan melawan hukum. Sebab, berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui, jelas-jelas mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang melakukan penimbunan, penyimpanan tanpa izin, atau penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pasal 53 dan 55 mengancam pelaku dengan penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Polisi sebagai penegak hukum berkewajiban menerima dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, tidak boleh menolak apalagi memberi penafsiran hukum yang keliru demi kepentingan pihak lain.

Johari menegaskan, peristiwa ini menjadi bukti nyata bahwa wilayah Sapeken seolah menjadi daerah “tak bertuan”, di mana hukum seolah tidak berlaku sama. “Dimana-mana polisi wajib menerima laporan. Ini malah diarahkan ke Polres, ditolak dengan alasan yang tidak masuk akal. Ini penghinaan terhadap hukum dan hak rakyat,” tegasnya.

Tak terima diperlakukan demikian, Johari bertekad tidak akan diam. Ia berencana mengajukan Laporan Informasi (LI) ke Paminal Polda Jawa Timur, serta meminta Kapolri, Kapolda Jatim, hingga Kapolres Sumenep untuk turun langsung melakukan investigasi menyeluruh. Ia ingin membuktikan apakah Polsek Sapeken benar-benar ada untuk melayani masyarakat atau hanya menjadi pajangan yang membiarkan ketidakadilan berlangsung.

“Saya mohon pimpinan tertinggi kepolisian datang ke sini. Lihat sendiri, apakah Polsek ini bekerja untuk rakyat atau untuk melindungi kepentingan tertentu. Kalau laporan soal kejahatan merugikan rakyat saja ditolak, kepada siapa lagi kami harus mengadu?” tutup Johari dengan lantang.

Kasus ini kini menjadi tamparan keras bagi Korps Bhayangkara. Sikap oknum yang menolak laporan dan melindungi dugaan pelanggaran justru merusak kepercayaan publik. Masyarakat pun berharap ada tindakan tegas, transparan, dan adil, agar keadilan hukum benar-benar bisa dirasakan sampai ke pelosok kepulauan Sumenep.”

Pewarta:HR

Tinggalkan Balasan