SUMENEP,Globalindo.net – Kasus meninggalnya Amar, anggota Satgas Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep, masih menyisakan kontroversi. Insiden yang terjadi di Kecamatan Pragaan ini dinilai sebagai bukti lemahnya pengawasan dari pihak internal dinas terkait.
Persoalan ini mendapat kecaman tajam dari Amir, Aktivis Peduli Hak Asasi Manusia. Ia mengecam pernyataan Kepala Dinas, Zulkarnaen, yang berusaha melepas tanggung jawab dengan menyatakan bahwa korban bekerja atas inisiatif pribadi dan bukan atas perintah tugas.
“Jangan lepas tanggung jawab dengan memposisikan Amar bekerja atas ekspresi pribadi bukan perintah tugas,” tegas Amir.
Menurut Amir, langkah yang dilakukan almarhum justru merupakan bentuk pengabdian dan pelayanan yang sigap. Ia menilai, korban bertindak cepat agar nama baik dinas tidak tercoreng akibat lambatnya pelayanan perbaikan lampu jalan.
“Secara etis, tidak mungkin korban bekerja tanpa perintah dikarenakan pekerjaan yang dilakukan berkaitan erat dengan kedinasannya. Terlepas dari itu, tidak baik jika ada seorang pemimpin mengklaim korban bekerja di luar jam kerja,” tambahnya.
Aktivis ini menilai, pernyataan tersebut menunjukkan kelemahan sistem dan kurangnya komitmen pimpinan dalam mengawasi organisasi yang dipimpinnya.
“Kepala Dinas seharusnya tidak menunjukkan lemahnya dan komitmen dalam sistem pengawasan organisasi. Jangan sampai memberikan pernyataan yang tak layak dan terkesan lepas tanggung jawab atas persoalan kematian korban,” tegasnya.
Kini publik mempertanyakan sistem pengawasan di Disperkimhub yang dianggap gagal melindungi pekerjanya. Jika almarhum dianggap bekerja atas nama individu, secara logika dan etika hal itu sangat tidak masuk akal.
Lebih jauh, kasus ini berpotensi menjadi persoalan hukum serius. Diduga terdapat ketidakkonsistenan dan indikasi penyalahgunaan status pekerja outsourcing.
“Semuanya harus jelas. Dalam konteks hukum ketenagakerjaan, harus jelas siapa pemberi kerja, siapa penerima kerja, dan siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan kerja. Kalau ini tidak jelas, berpotensi ada pelanggaran hukum,” ungkap Amir.
Sementara itu, Plt Kepala Disperkimhub, Zulkarnaen, saat dikonfirmasi tetap mempertahankan pendiriannya. Ia membenarkan bahwa almarhum memang anggota Satgas PJU, namun menegaskan bahwa saat kejadian, korban bekerja atas inisiatif sendiri.
“Amar kesana tidak ada instruksi. Itu inisiatif sendiri, tidak ada surat perintah. Karena di 112 juga tidak adanya bukti perintah kerja maupun laporan gangguan yang masuk, sehingga pihak dinas memposisikan kejadian ini di luar konteks tugas kedinasan,” ucap Zulkarnaen.
Terkait santunan atau bantuan, Zulkarnaen mengaku pihaknya dan rekan-rekan kerja sudah memberikan dukungan.
“Kami dan teman-teman telah melakukan sumbangan diberikan kepada keluarga Almarhum,” sambungnya.”
Pewarta: HR












