JAWA TIMURMaduraSumenep

Polemik Data Desil dan RUU SDI, Akurasi Data Negara Menjadi Kunci Kebijakan yang Tepat Sasaran

12
×

Polemik Data Desil dan RUU SDI, Akurasi Data Negara Menjadi Kunci Kebijakan yang Tepat Sasaran

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Globalindo.net – RKA KL Kementerian Sekretariat Negara Tahun Anggaran 2027 Salah satu agenda yang dinilai sangat mendesak untuk segera dituntaskan adalah penyampaian Surat Presiden (Surpres) terkait Rancangan Undang-Undang Sistem Satu Data Indonesia atau RUU SDI, yang hingga saat ini belum diterima oleh DPR RI. Keterlambatan ini terasa semakin relevan dan mendesak ketika masyarakat luas sedang menghadapi polemik penetapan kelompok desil dalam pendataan sosial-ekonomi nasional. Senin 31/08/2026

Persoalan yang muncul bukan sekadar berkisar pada siapa yang masuk ke dalam desil 1, 2, atau 5. Inti persoalannya justru terletak pada seberapa akurat data dasar negara dalam membaca dan menggambarkan kondisi nyata kehidupan masyarakat di lapangan. Sejumlah warga melaporkan bahwa penetapan desil mereka tiba-tiba naik, padahal penghasilan dan kemampuan ekonomi mereka tidak mengalami perubahan sama sekali.

Kondisi ini memicu gelombang pertanyaan di tengah masyarakat: bagaimana sesungguhnya penentuan kelompok desil dilakukan? Apakah data yang digunakan benar-benar mampu mencerminkan kondisi ekonomi setiap warga secara jujur dan akurat?

Dipertanyakan pula kesesuaian metodologi yang selama ini diandalkan yakni metode Proxy Means Test (PMT) yang digunakan BPS dengan realitas kehidupan masyarakat masa kini. Metode ini banyak bersandar pada proyeksi aset serta kondisi fisik rumah yang sifatnya relatif statis. Padahal, kehilangan pekerjaan, perubahan pendapatan, arus kas harian, serta tingkat kerentanan ekonomi masyarakat dapat berubah dengan sangat cepat dan dinamis.

Belum lagi perubahan pola ekonomi masyarakat yang makin bergeser ke arah ekonomi baru atau gig ekonomi. Sebuah telepon pintar atau smartphone, misalnya, bisa saja berfungsi sebagai alat produksi dan mata pencaharian, bukan sekadar barang mewah yang menandai tingkat kemampuan ekonomi seseorang.

Ketika metodologi pendataan tertinggal dari realitas yang berubah, risiko terjadinya kesalahan penentuan sasaran baik mereka yang seharusnya mendapat bantuan namun tidak terjangkau (exclusion error) maupun mereka yang justru tidak berhak namun tercatat sebagai penerima manfaat (inclusion error) semakin terbuka lebar. Kesalahan semacam ini pada akhirnya dapat berujung pada kebijakan yang meleset sasaran serta hilangnya hak-hak warga negara yang seharusnya mereka peroleh.

Sejalan dengan arahan Bapak Presiden yang menekankan pentingnya berbasis data dalam pengambilan keputusan atau data driven, serta penegasan bahwa data adalah “minyak baru” atau new oil di era saat ini, maka persoalan akurasi pendataan menjadi sangat mendesak untuk segera dibenahi.

Banyak negara di dunia maupun kawasan Asia telah meninggalkan metode pendataan berbasis PMT. Catatan PBB menyebutkan bahwa dari 33 hingga 38 negara di Asia yang terdaftar, mayoritas sudah tidak lagi menggunakan metode tersebut dan beralih ke sistem integrasi data administrasi, pendapatan terverifikasi, perlindungan sosial menyeluruh, serta pengukuran kemiskinan berdimensi ganda.

Contoh nyata telah ditunjukkan oleh negara tetangga. Malaysia membangun sistem integrasi nasional yang disebut PADU atau “Satu Data Malaysia”. Sementara Singapura membangun kerangka integrasi layanan dan data warga melalui SingPass maupun MyInfo. Tantangannya bukan sekadar mengganti satu rumus hitungan dengan rumus lain, melainkan membangun fondasi atau arsitektur data negara yang saling terhubung dan dapat dipertukarkan, dinamis, aman, serta dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Anggaran Kemen Setnek 2027 Peningkatan Disertai Harapan Akselerasi Kinerja Strategis

Dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA KL) Kementerian Sekretariat Negara Tahun Anggaran 2027, ditetapkan pagu anggaran sebesar Rp2.672 triliun, naik sekitar Rp62,64 miliar atau 2,40% dibandingkan tahun 2026. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp2.439 triliun atau 91% dialokasikan untuk program dukungan manajemen, sedangkan layanan kepada Presiden dan Wakil Presiden sebesar Rp233,25 miliar. Kemen Setnek juga menargetkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2027 senilai Rp1,41 triliun, naik sebesar 7,93%, serta mencatat adanya usulan tambahan anggaran sebesar Rp6.626 triliun.

Besaran porsi anggaran untuk dukungan manajemen ini dinilai harus berbanding lurus dengan kecepatan penyelesaian agenda-agenda strategis Presiden. Keberhasilan penggunaan anggaran hendaknya dinilai dari hasil atau luaran yang diperoleh seberapa efektif anggaran tersebut mampu memperkuat Presiden dalam mengambil keputusan yang cepat, tepat, serta berlandaskan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Penguatan yang berupa penambahan anggaran ini pun seharusnya dibarengi dengan penguatan kinerja pada sasaran-sasaran strategis yang ditetapkan.

Berdasarkan uraian tersebut, disampaikan tiga rekomendasi utama:

Pertama, memohon dengan hormat kepada Kementerian Sekretariat Negara untuk menjelaskan secara terbuka status, kendala apa saja yang dihadapi, serta kepastian waktu penyampaian Surpres RUU Sistem Satu Data Indonesia kepada DPR RI. Administrasi dan prosedur tidak boleh justru menjadi penghambat atau “penyempit jalan” bagi agenda strategis Presiden yang sangat dibutuhkan bangsa ini.

Kedua, pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap metodologi pendataan sosial-ekonomi dan penetapan desil warga. Di sinilah letak peran strategis Kementerian Sekretariat Negara, antara lain meninjau relevansi metode PMT, kelayakan wadah data nasional atau data lake, potensi serta realitas kesalahan pengecualian dan pemasukan data, mekanisme yang memudahkan warga mengajukan koreksi data, serta kemampuan sistem pendataan dalam menangkap perubahan kondisi ekonomi masyarakat secara bergerak dan dinamis.

Ketiga, terkait pagu anggaran sebesar Rp2.672 triliun yang didominasi program dukungan manajemen beserta usulan tambahan anggaran, disampaikan dukungan penuh agar kinerja dan pencapaiannya dapat diukur secara nyata dari luaran yang dihasilkan.

Penuh keyakinan bahwa Kementerian Sekretariat Negara mampu mempercepat kemajuan berbagai kebijakan strategis Presiden termasuk pembentukan laporan dan kerangka kerja yang dibutuhkan negara demi terwujudnya Indonesia yang berlandaskan data akurat, kebijakan tepat sasaran, serta kesejahteraan yang dirasakan adil oleh seluruh rakyat.”

Pewarta: HR

Tinggalkan Balasan