SUMENEP,Globalindo.net – Dugaan sengketa lahan terkait rencana pembangunan markas batalyon di wilayah Desa Parsanga, Kabupaten Sumenep, kian menjadi sorotan. Sejumlah warga yang mengaku memiliki hak sah atas tanah tersebut dengan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi, mendatangi sejumlah pihak guna menyampaikan keluhan dan meminta pendampingan hukum atas persoalan yang menimpa aset mereka.rabu 20/05/2026
Puluhan warga yang merasa terdampak ini akhirnya menyalurkan aspirasinya melalui Maryono, salah satu kader PDI Perjuangan Sumenep. Aspirasi yang tertampung tersebut kemudian diteruskan secara resmi ke ketua Dewan Kabupaten Sumenep agar mendapatkan perhatian dan penyelesaian yang tepat.
Maryono menegaskan bahwa langkah yang diambilnya murni sebagai wujud tanggung jawab dan tugasnya selaku penyambung lidah masyarakat. Ia mengaku tidak berniat mengintervensi, melainkan hanya memastikan suara rakyat didengar oleh para pemangku kebijakan.
“Berawal dari curhatan masyarakat yang terdampak rencana pembangunan batalyon ini, mereka meminta bantuan dan pendampingan kepada kami. Sebagai kader, tugas kami hanya menjadi penyambung lidah rakyat, memastikan apa yang menjadi keluhan dan hak warga tersampaikan ke instansi berwenang,” ujar Maryono.
Menurutnya, laporan dan aduan tersebut langsung disampaikan kepada Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin. Respons positif dan cepat pun diberikan oleh pimpinan dewan tersebut, yang langsung membuka ruang audiensi guna mempertemukan perwakilan warga dengan pimpinan dan anggota dewan terkait.

“Alhamdulillah, Pak Haji Zainal Arifin selaku Ketua DPRD Sumenep merespons sangat cepat. Beliau langsung membuka ruang dan berkomitmen untuk mempertemukan kami bersama warga yang terdampak pembangunan tersebut agar masalah ini bisa dibahas bersama,” katanya.
Maryono menjelaskan bahwa perannya berhenti pada tahap penyampaian aspirasi. Untuk langkah selanjutnya dan pembahasan teknis maupun hukum, persoalan ini nantinya akan dibahas lebih mendalam bersama para anggota DPRD, khususnya yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 serta anggota Komisi I yang memiliki lingkup tugas membidangi perlindungan masyarakat dan pertanahan.
“Saya hanya penyambung lidah dari warga. Selebihnya nanti ada anggota DPRD lain dari Dapil 1 yang kebetulan duduk di Komisi I, di mana komisi itu yang mengurus soal perlindungan masyarakat dan pertanahan. Mungkin teman-teman media bisa menanyakan langsung kepada mereka mengenai tindak lanjut persoalan warga Parsanga ini dan langkah strategis apa yang akan dilakukan ke depannya,” imbuhnya.
Lebih jauh, Maryono mengutip pesan yang sering disampaikan oleh Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur sekaligus Anggota DPR RI, Said Abdullah, yang mengingatkan agar seluruh kader senantiasa menjadi pelayan rakyat dan berani mengadvokasi masyarakat kecil yang sedang mengalami kesulitan maupun ketidakadilan.
Sengketa ini bermula setelah adanya rencana pembangunan fasilitas militer yang difasilitasi oleh Perhutani Sumenep, di mana lokasi yang digarap ternyata masuk dalam wilayah tanah milik warga yang sudah bersertifikat. Hingga kini, persoalan tersebut masih menjadi perhatian serius masyarakat luas. Warga berharap pemerintah daerah, DPRD, dan pihak terkait dapat segera membuka ruang dialog yang transparan, mendalami status hukum lahan, serta mencari solusi yang adil dan menguntungkan semua pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Pewarta: HR-Eka












