PAMEKASAN,Globalindo.net – Polemik seputar penerimaan dan pemrosesan laporan dugaan pencurian rokok non-cukai atau rokok ilegal yang diterima oleh Polres Pamekasan terus bergulir dan kini memasuki babak baru. Kuasa hukum pihak pelapor bernama inisial MS, A. Effendi, SH, memastikan akan segera mengirimkan surat resmi ke Divisi Pengawasan dan Pembinaan Masyarakat (Divpropam) Mabes Polri, Divisi Propam Polda Jawa Timur, serta Divisi Hukum Mabes Polri pada Selasa (19/05/2026) mendatang.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk protes keras atas penanganan perkara yang dinilai sarat kejanggalan, bertentangan dengan aturan hukum, serta mencederai rasa keadilan publik. Dalam surat aduan tersebut, pihak kuasa hukum akan meminta agar Kapolres Pamekasan beserta jajaran Penyidik Unit Pidum ditindak tegas, hingga dicopot dari jabatannya, apabila terbukti melanggar prosedur atau menyalahgunakan wewenang dalam menangani kasus yang menuai kontroversi ini.
Kasus ini menjadi sorotan tajam masyarakat karena menyangkut barang bukti yang status hukumnya jelas bermasalah. Rokok tanpa pita cukai secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai sebagai barang yang melanggar hukum, dikategorikan sebagai barang terlarang, dan peredarannya dapat diproses secara pidana.
Namun, yang menjadi pertanyaan besar dan kekecewaan publik adalah kenyataan bahwa pihak yang menguasai barang ilegal tersebut justru berposisi sebagai pelapor dan mendapatkan perlakuan hukum layaknya korban kejahatan biasa. Banyak pihak menilai, seharusnya aparat kepolisian lebih dulu menindak keberadaan rokok ilegal tersebut, bukan malah memberikan ruang perlindungan hukum bagi pemilik barang yang statusnya melawan aturan.
Ironisnya, dalam kasus ini, barang yang seharusnya disita dan ditindak justru diperlakukan seolah-olah memiliki legitimasi hukum yang sah dan wajib dilindungi. Hal ini memantik kemarahan masyarakat karena dianggap penegakan hukum berjalan tidak semestinya, tebang pilih, dan berpotensi melindungi praktik ilegal.
A. Effendi, SH, selaku kuasa hukum, melontarkan kritik keras terhadap langkah aparat yang menerima dan memproses laporan tersebut. Menurutnya, persoalan ini bukan lagi sekadar sengketa kehilangan barang, melainkan sudah menyentuh ranah integritas institusi kepolisian dan prinsip hukum yang berlaku di Indonesia.
“Ini adalah logika hukum yang sangat berbahaya. Bagaimana mungkin barang yang diduga ilegal, yang jelas-jelas tidak memiliki pita cukai dan melanggar undang-undang, justru diperlakukan seolah barang sah yang harus dilindungi? Jika pola seperti ini dibiarkan, publik bisa menilai polisi bukan lagi berfungsi memberantas rokok ilegal, tetapi malah memberi panggung dan perlindungan bagi peredaran barang terlarang,” tegas A. Effendi.
Lebih jauh ia menilai terdapat indikasi ketidakprofesionalan yang sangat mencolok dalam penanganan perkara ini. Langkah penyidik Polres Pamekasan dikhawatirkan akan menciptakan preseden buruk yang merugikan penegakan hukum di masa depan.
“Jangan sampai hukum dipermainkan oleh oknum yang memiliki kepentingan tertentu. Polisi itu seharusnya menjadi garda terdepan memerangi peredaran rokok ilegal, bukan malah menerima laporan atas barang yang keberadaannya sendiri melanggar hukum. Inilah yang membuat masyarakat marah besar dan kehilangan kepercayaan pada aparat,” tambahnya.
A. Effendi menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti di tingkat lokal saja dan berkomitmen mengawal kasus ini hingga ke tingkat pusat. Ia mendesak Divisi Propam Mabes Polri segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mendalam terhadap peran seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan kasus tersebut.
Kondisi ini pun memunculkan dugaan kuat di tengah masyarakat adanya permainan kepentingan dan perlindungan terhadap jaringan peredaran rokok ilegal di wilayah Madura. Kini, publik menanti langkah tegas dan bukti nyata dari institusi kepolisian untuk menjawab segala tudingan yang berkembangan yang berkembang, sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat bahwa hukum di tegakkan secara profesional, transparan, dan sama rata tanpa pandang bulu,”
Pewarta: HR












