BeritaJAWA TIMURTNI /POLRI

Gadis 21 Tahun di Dukuh Mbanjeng, Desa Tulung, Kawedanan Tega Habisi Bayi yang Baru Dilahirkannya, Terancam 15 Tahun Penjara

240
×

Gadis 21 Tahun di Dukuh Mbanjeng, Desa Tulung, Kawedanan Tega Habisi Bayi yang Baru Dilahirkannya, Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Magetan ~ Globalindo.net//
Warga Dukuh Mbanjeng, Desa Tulung, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, digegerkan oleh aksi keji seorang perempuan muda berinisial DL (21) yang diduga membunuh bayi laki-lakinya sendiri sesaat setelah dilahirkan. Pelaku yang belum menikah itu telah diamankan oleh Satreskrim Polres Magetan dan kini menjalani pemeriksaan intensif.

DL melahirkan tanpa bantuan medis di kamar mandi rumahnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sesaat setelah bayi lahir, DL diduga menarik kedua kaki bayinya ke atas, lalu menyekap wajah korban dan memukul bagian tubuhnya menggunakan tangan serta benda tumpul. Akibat tindakan keji tersebut, ditemukan luka di bagian leher dan muka bayi.

“Pelaku mengaku panik dan malu karena hamil di luar nikah, sehingga nekat melakukan tindakan tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso.

Atas perbuatannya, DL dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, berdasarkan Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa tindakan pelaku merupakan perbuatan yang tidak pantas dan sangat disayangkan. Ia menegaskan pentingnya edukasi moral dan sosial kepada masyarakat.

“Tindakan ini merupakan perbuatan yang tidak pantas. Masyarakat perlu mendapatkan edukasi yang cukup agar tidak melakukan perbuatan asusila. Karena rasa malu, seseorang bisa melakukan tindak pidana berat yang menghilangkan nyawa orang lain. Dan ini jelas merupakan suatu tindak pidana,” ujar AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M. dalam konferensi pers.

{YEKO}