KAB BEKASI, Globalindo.Net – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI, Dr. Ir. H. Adriansyah Noor, M.Si., turun tangan langsung melakukan mediasi terkait persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap 130 karyawan di PT Multistrada Arah Sarana (MUA), Tbk/Michelin, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Selasa (12/5/2026).
Kegiatan kunjungan kerja ini didampingi langsung oleh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., SH., MH., guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif di tengah ketegangan antara pihak manajemen dan serikat pekerja.

Dorong Jalur Perundingan
Dalam pertemuan tertutup yang berlangsung sejak pukul 16.00 WIB, Wamenaker Adriansyah Noor menegaskan pentingnya penyelesaian sengketa melalui jalur negosiasi. Ia menghargai sikap kooperatif pihak Michelin terhadap regulasi di Indonesia, namun tetap meminta agar suara 130 karyawan yang terdampak didengarkan secara saksama.
”Harapan kami perselisihan ini segera selesai dengan proses negosiasi dan perundingan yang baik, mengingat masih banyak rekan karyawan lain yang bekerja di dalam,” ujar Wamenaker di hadapan pihak manajemen.
Respons Serikat Pekerja dan Perusahaan
Pihak serikat pekerja (SPSI PUK PT MUA) yang dipimpin oleh Guntoro, S.H, menyayangkan langkah perusahaan yang melakukan PHK secara mendadak saat proses mediasi mengenai pengalihan bagian logistik ke pihak ketiga (outsourcing) masih berjalan. Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Senada dengan hal itu, Ketua KEP SPSI Kab/Kota Bekasi, M. Yusuf alias Kuncir, menyatakan kekecewaannya atas pengiriman surat PHK langsung ke kediaman karyawan yang menimbulkan tekanan psikologis bagi keluarga.
Sementara itu, President Director PT MUA, Mr. Igor Zyemit, menyatakan bahwa meski surat PHK telah diterbitkan dalam sistem, pihaknya tetap membuka diri untuk diskusi dan mencari solusi terbaik bagi semua pihak.
Peran Desk Ketenagakerjaan Polri
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, menekankan bahwa Polri memiliki Desk Ketenagakerjaan yang siap menjadi wadah pengaduan dan mediasi. Ia mengingatkan agar perusahaan tidak sembarangan melakukan PHK demi menjaga stabilitas sosial.
”Kami memiliki Desk Ketenagakerjaan sebagai wadah pengaduan, konsultasi, dan mediasi sengketa. Layanan ini fokus pada penyelesaian secara kekeluargaan untuk mencapai win-win solution serta memberikan perlindungan bagi buruh,” tegas Kombes Pol Sumarni.
Kesepakatan Mediasi
Setelah melalui perundingan intensif hingga pukul 18.20 WIB, mediasi menghasilkan lima poin kesepakatan penting, di antaranya:
Penundaan PHK: Perusahaan setuju menunda proses PHK selama masa mediasi hingga memiliki kekuatan hukum tetap.
Hak Gaji: Selama proses mediasi (maksimal 50 hari), karyawan bagian logistik yang terdampak akan tetap mendapatkan hak gaji mereka.
Komitmen Hukum: Jika putusan pengadilan menyatakan pengalihan logistik tidak bisa dilakukan, maka karyawan harus dipekerjakan kembali.
Relokasi Kerja: Karyawan terdampak perampingan akan diupayakan untuk dialokasikan ke bagian produksi bagi yang berminat.
Pembatalan Aksi: Serikat pekerja sepakat untuk membatalan aksi unjuk rasa yang semula direncanakan pada 20 Mei mendatang.
Pertemuan diakhiri dengan tatap muka langsung antara Wamenaker RI dengan para buruh bagian logistik guna memberikan arahan dan dukungan moral. Seluruh rangkaian kegiatan di bawah pengamanan personel Polsek Cikarang Timur dan Sat. IK Polres Metro Bekasi berlangsung dengan aman dan tertib.
( JM).












