ArtikelEkonomiJawa BaratOpini

Corong Jabar Desak Pemerintah Evaluasi Pinjol Yang Jerat UMKM dan Masyarakat Kecil

706
×

Corong Jabar Desak Pemerintah Evaluasi Pinjol Yang Jerat UMKM dan Masyarakat Kecil

Sebarkan artikel ini

Oleh: Kang Yus - Ketua Presidium Corong Jabar

OPINI, JABAR

Globalindo.Net//Saat ini Judol alias Judi Online disasar pemerintah untuk diberantas. Pemberantasan Jodul masuk dalam skala prioritas. Bukan tanpa alasan, hal tersebut akibat dampak yang ditimbulkan terhadap ekonomi masyarakat sudah sangat mengkhawatirkan.

Sebelum masuk era digitalisasi, kita semua mengetahui ‘rentenir’ yakni orang yang berkeliaran menawarkan uang dengan mudah tanpa jaminan, mereka biasanya beredar ke kampung dan pasar dengan target pedagang kecil/pedagang kaki lima serta kalangan penduduk bawah.

Saat ini, era digital teknologi informasi para bandar yang memiliki uang, mulai membidik segmen masyarakat yang lebih luas dengan mengalihkan bisnis pinjaman secara digital/online.

Dengan segmen pasar yang cukup luas bisnis pinjaman online tersebut diduga sangat menggiurkan. Dengan profit bisnis yang mudah serta untung besar tanpa melihat dampak sosial menjerat rakyat, sebuah non lembaga keuangan bernama PINJOL

Pinjol sebenarnya diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 77/POJK.01/2016, yang mengatur layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.

Dalam POJK 10/2022 mengatur layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPB BTI) didalam pasal 2-4 POJK/2022 mengenai bentuk badan hukum dan permodalan pinjol, artinya pemerintah melegalitaskan bentuk Pinjaman Online/PINJOL.

Nama Pinjol sendiri sudah tak asing lagi dikalangan masyarakat, dengan rayuan mudah diperoleh tanpa anggunan tetapi dibalik itu ada jeratan bunga tinggi. Dampak Pinjol tak beda dengan Judol selain membuat pengusaha UMKM bangkrut tak bisa membayar, juga banyak terjadi kriminalitas di masyarakat berupa pembunuhan bahkan bunuh diri akibat tidak sanggup membayar.

Menurut catatan saat ini jumlah pinjol yang ilegal tercatat ada 8.271 entitas yang sudah dihentikan oleh OJK sejak tahun 2017, namun disisi lain yang resmi justru bertambah menjadi 98 perusahaan Pinjol.
Melihat maraknya korban pinjol saat ini, tidak menutup kemungkinan akun Pinjol ilegal masih banyak beredar, sama halnya dengan Judi Online.

Faktanya Pinjol akan menjadi hambatan jika nasabah mengalami tunggakan pembayaran sehingga akan mempengaruhi pada SILK – Sistem Layanan Infrmasi Keuangan atau BI Cheking padahal Pinjol tidak masuk lembaga keuangan perbankan, ini kemudia harus menjadi pertimbangan OJK karena pengaruhnya sangat signifikan terhadap kredit perbankan.

Pemerintah harus mengevaluasi lembaga keuangan non perbankan seperti halnya Pinjol ini, karena selain bunganya tinggi perhari bisa sampai 0.2-0.4%, dan denda keterlambatan 0.4% perhari, tentu ini sangat merugikan masyarakat, bahkan sangat menjerat dan merusak kehidupan ekomomi usaha kecil, ditengah kondisi ekonomi indonesia yang sedang sulit.

Saat ini masyarakat sangat membutuhkan pinjaman tanpa anggunan dengan pencairan mudah untuk modal usaha atau keperluan yang mendesak tetapi dengan bunga yang rendah serta cara penagihan keterlambatan yang beretika juga denda harian keterlambatan seringan mungkin.

Fakta Pinjol di Jabar
Jawa Barat peringkat ke satu dengan jumlah terbanyak Pinjol, mencapai 18 Triliun itu sama dengan 25% total pinjaman nasional atau setara dengan outstanding di pulau Jawa.

Demikian point-point press release yang disampaikan Yusuf Sumpena SH. Spm yang dikenal nama panggilan Kang Iyus Ketua Presidium Corong Jabar, perhimpunan politisi, Tokoh Nasional Jabar dan lintas profesi.

Selanjutnya Kang Yus memberikan himbauan kepada pemerintah agar sebaiknya Pinjol segera di evaluasi karena memberi dampak sosial yang berisiko tinggi (buruk) terhadap kehidupan masyarakat.

Kendati demikian, Ketua Presidium Corong Jabar menyampaikan catatan kepada pemerintah segera menindaklanjuti persoalan Pinjol sebagai berikut;
• OJK bekerjasama dengan Kemendig menutup situs akun Pinjol Ilegal
• Bunga harian agar lebih diperingan lagi dan denda tidak di berlakukan harian.
• Metode penagihan tidak melanggar norma etika maupun sosial berupa ancaman maupun intimidasi (walau sudah ada aturan dari OJK masyarakat masih mengeluh prilaku colector)
• Pemerintah agar pro aktif dalam pendanaan UMKM, bisa melalui koperasi komunitas pedagang atau dinas Koperasi UMKM terkait.
• Pemerintah lebih aktif dan tegas mendorong kepada semua bank BUMN, BUMD memfasilitasi dana pinjaman bunga ringan tanpa anggunan kepada pedagang maupun karyawan sebagai captive market institusi maupun koperasi.