ArtikelHukum & KriminalOpini

Kompromi Hukum Atau Amnesti Terselubung? Menggugat Jeda 10 Tahun Vonis Mati Predator Anak Majalengka

18
×

Kompromi Hukum Atau Amnesti Terselubung? Menggugat Jeda 10 Tahun Vonis Mati Predator Anak Majalengka

Sebarkan artikel ini

MAJALENGKA, Globalindo.Net – Putusan Pengadilan Negeri Majalengka yang menjatuhkan vonis mati kepada pelaku pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur mendapat respons keras dari berbagai kalangan.

Di satu sisi, ketegasan hakim dinilai sebagai langkah progresif. Namun di sisi lain, bayang-bayang masa percobaan (jeda) 10 tahun berdasarkan implementasi KUHP baru memicu kekhawatiran besar mengenai efektivitas eksekusi hukum tersebut.

Praktisi sekaligus Peneliti Hukum, Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes., memberikan analisis kritis terkait polemik ini. Menurutnya, regulasi yang memberikan celah perubahan hukuman dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup berisiko mengaburkan hakikat keadilan hukum.

Dilema keadilan bagi korban kekerasan seksual Taufik H. Nasution menegaskan bahwa kejahatan seksual yang disertai pembunuhan terhadap anak tunggal di lingkungan tempat ibadah merupakan bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Penderitaan Permanen: Dampak psikologis dan fisik yang dialami keluarga korban bersifat permanen dan tidak dapat dipulihkan.

Hukum yang Lemah: Jeda 10 tahun membuat kepastian hukum menjadi mengambang dan melemahkan efek jera (deterrent effect) bagi pelaku kekerasan seksual anak lainnya.

Ketidakseimbangan Hak: Negara terlihat lebih sibuk mengurusi hak hidup dan “pembinaan” pelaku kejahatan keji, sementara hak-hak keadilan bagi korban terabaikan.”

Amnesti terselubung atau kompromi hukum dalam pandangan Taufik, klausul masa percobaan 10 tahun dalam hukum pidana modern Indonesia rentan disalahgunakan dan berubah menjadi amnesti terselubung.”

Jika seorang *predator anak* yang *bertindak keji dan berbelit-belit di persidangan* masih diberikan peluang untuk memohon kompromi hukum lewat penilaian kelakuan baik di lapas, maka esensi vonis mati itu sendiri telah runtuh sebelum dieksekusi,” ujar Taufik H. Nasution.

Beliau menyoroti beberapa titik krusial yang wajib dikritisi:

Subjektivitas Penilaian: Parameter “berkelakuan baik” di dalam Lembaga Pemasyarakatan sangat subjektif dan rawan transaksional.

Dekarselerasi yang Salah Sasaran: Konsep pemasyarakatan dan pemulihan pelaku seharusnya tidak diterapkan pada pelaku kejahatan seksual predatorik berskala berat.

Tuntutan Restitusi: Putusan restitusi senilai Rp31,9 juta yang dibebankan kepada pelaku tidak sebanding dengan nyawa dan derita korban yang tidak dapat dinilai apapun dengan materi, bahkan pelaksanaannya sering kali macet di lapangan praktek penegakan hukum yang semakin menambah beban ketidakadilan bagi keluarga korban.

Mendesak konsistensi penegakan hukum menutup analisisnya, Taufik H. Nasution mendesak agar aparat penegak hukum, khususnya jaksa eksekutor, tetap mengawal kasus ini secara ketat tanpa kompromi politik hukum.

Keadilan bagi anak sebagai generasi penerus bangsa yang dilindungi konstitusi tidak boleh dikorbankan demi formalitas pembaruan hukum yang bias terhadap pelaku kejahatan. Kasus Majalengka harus menjadi momentum pembuktian bahwa negara tidak berkompromi sedikit pun dengan predator anak.

TN

Tinggalkan Balasan