ArtikelBeritaHukum & KriminalOpini

Food Estate Dinilai Cacat Ekologis dan Langgar Hak Masyarakat Adat, Taufik H. Nasution: “Berpotensi Menjadi Kejahatan Lingkungan Terstruktur”

20
×

Food Estate Dinilai Cacat Ekologis dan Langgar Hak Masyarakat Adat, Taufik H. Nasution: “Berpotensi Menjadi Kejahatan Lingkungan Terstruktur”

Sebarkan artikel ini

Oleh : Taufik H. Nasution**

JAKARTA, Globalindo.net – Kebijakan Food Estate yang ditetapkan pemerintah sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) kembali menuai sorotan tajam. Praktisi dan pakar hukum Taufik H. Nasution menilai proyek ketahanan pangan berskala besar tersebut tidak hanya bermasalah secara ekologis, tetapi juga berpotensi melanggar hak konstitusional masyarakat adat akibat pembukaan lahan yang dilakukan tanpa kajian lingkungan yang memadai.

Menurut Taufik H. Nasution, pendekatan pembangunan yang memaksakan konversi kawasan hutan dan lahan adat demi ambisi ketahanan pangan nasional telah memicu krisis lingkungan sekaligus krisis kemanusiaan yang terstruktur.

“Negara tidak boleh menggunakan tameng Proyek Strategis Nasional untuk melegalkan pengabaian instrumen lingkungan dan hak masyarakat adat.

Jika pembangunan dilakukan tanpa kehati-hatian ekologis dan tanpa persetujuan masyarakat adat, maka itu berpotensi menjadi bentuk kejahatan lingkungan yang sistematis,” tegasnya.

*Kerusakan Lingkungan di Sejumlah Wilayah.*

Implementasi proyek Food Estate di sejumlah daerah memperlihatkan dampak ekologis yang signifikan. Di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, pembukaan hutan sekunder dan kawasan rawa dalam skala besar dinilai merusak ekosistem alami serta memicu emisi karbon tinggi akibat hilangnya tutupan hutan.

Sementara di wilayah Gunung Mas, Kalimantan Tengah, serta Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, alih fungsi kawasan hutan menjadi lahan pertanian monokultur justru menimbulkan persoalan baru. Banyak lahan dilaporkan terbengkalai akibat ketidaksesuaian karakter tanah, sehingga meninggalkan wilayah kritis yang rawan banjir, longsor, dan erosi.

Taufik menilai kegagalan perencanaan ekologis tersebut menunjukkan lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam kebijakan lingkungan hidup nasional. Masyarakat adat kehilangan ruang hidup. Selain kerusakan ekologis, proyek Food Estate juga disebut berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat adat, termasuk komunitas Suku Marind di Papua dan masyarakat Dayak di Kalimantan.

Dusun sagu, wilayah berburu, tanaman obat, hingga kawasan hutan adat yang selama ini menjadi sumber pangan tradisional masyarakat dilaporkan hilang akibat pembukaan lahan besar-besaran. Kondisi itu membuat masyarakat yang sebelumnya mandiri secara pangan berubah menjadi bergantung pada pasokan dari luar wilayah mereka.

Tidak hanya itu, penghancuran situs adat dan hutan kemenyan turut mengancam identitas budaya serta hubungan spiritual masyarakat adat dengan tanah ulayat mereka.

“Ketika ruang hidup masyarakat adat dihancurkan, maka yang hilang bukan hanya tanah, tetapi juga identitas, budaya, dan sistem kehidupan mereka,” ujar Taufik.

Kebijakan Food Estate ini juga berpotensi melanggar ketentuan pidana kingkungan
dari perspektif hukum, Taufik H. Nasution menilai proyek Food Estate berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Ia menjelaskan bahwa penggunaan AMDAL dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam sejumlah proyek diduga hanya dijadikan formalitas administratif setelah keputusan pembangunan ditetapkan, bukan sebagai instrumen pencegahan kerusakan lingkungan.

*Beberapa ketentuan pidana yang berpotensi dilanggar antara lain:*

Pasal 98 UU PPLH, terkait perbuatan sengaja yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup;

Pasal 99 UU PPLH, terkait kelalaian yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan;

Pasal 109 UU PPLH, terkait kegiatan usaha tanpa persetujuan lingkungan;

Pasal 116 hingga Pasal 119 UU PPLH, mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana lingkungan hidup.

Menurutnya, jika ditemukan unsur kesengajaan maupun kelalaian dalam pembukaan kawasan hutan tanpa prosedur lingkungan yang sah, maka aparat penegak hukum dapat menindak pihak korporasi maupun pejabat yang terlibat.

*Hak Konstitusional Masyarakat Adat Diabaikan.*

Taufik juga menyoroti dugaan pengabaian Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya. Ia menilai mekanisme Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan bebas tanpa paksaan dari masyarakat adat tidak dijalankan secara benar dalam sejumlah proyek Food Estate.

“Jika tanah ulayat diambil tanpa persetujuan yang benar dari masyarakat adat, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai bentuk perampasan hak masyarakat hukum adat,” katanya.

Skema gugatan hukum untuk masyarakat adat, dalam pandangan hukumnya, masyarakat adat yang terdampak proyek Food Estate memiliki sejumlah jalur hukum untuk memperjuangkan hak mereka.

Pertama, masyarakat dapat mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) ke pengadilan negeri atas kerugian ekologis dan ekonomi yang mereka alami.

Kedua, masyarakat dapat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (PMH Penguasa) terhadap keputusan pejabat tata usaha negara yang menerbitkan izin pelepasan kawasan hutan maupun izin lingkungan proyek tersebut.

Ketiga, organisasi lingkungan hidup juga dapat menggunakan hak gugat organisasi (legal standing) sebagaimana diatur dalam Pasal 92 UU PPLH untuk menggugat demi kepentingan pelestarian lingkungan hidup.

*Desakan Moratorium dan Audit Hukum.*

Sebagai langkah mendesak, Taufik H. Nasution meminta pemerintah menghentikan seluruh aktivitas pembukaan lahan baru di wilayah Food Estate sampai audit hukum dan audit lingkungan dilakukan secara menyeluruh. Ia juga mendesak pemerintah melakukan pemulihan hak ulayat masyarakat adat, registrasi wilayah adat, serta pemberian kompensasi yang adil atas kerusakan wilayah hidup masyarakat.

Selain itu, aparat penegak hukum diminta menyelidiki dugaan tindak pidana lingkungan yang muncul dalam pelaksanaan proyek Food Estate di berbagai daerah.

“Ketahanan pangan tidak boleh dibangun di atas kehancuran hutan dan penderitaan masyarakat adat. Jika hak konstitusional rakyat terus diabaikan demi proyek besar yang gagal secara ekologis, maka seluruh jalur hukum—pidana, perdata, maupun tata usaha negara—harus ditempuh demi keadilan ekologis,” tutup Taufik H. Nasution.

**Praktisi & Pakar Hukum

Tinggalkan Balasan