OpiniArtikelBekasi

Figur Ideal Calon Anggota BPD: Garda Terdepan Harapan Masyarakat untuk Masa Depan Desa.

228
×

Figur Ideal Calon Anggota BPD: Garda Terdepan Harapan Masyarakat untuk Masa Depan Desa.

Sebarkan artikel ini

Oleh: Hidayat.*****

OPINI, Globalindo.Net – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran sangat strategis sebagai mitra kerja Pemerintah Desa sekaligus wakil dari aspirasi masyarakat. Idealnya, calon yang dipilih masyarakat adalah mereka yang memiliki rekam jejak bersih, integritas tinggi, serta pemahaman mendalam akan kebutuhan dan potensi dimasing-masih Desa-nya.

Masyarakat berharap agar anggota BPD terpilih proaktif menyalurkan aspirasi warga, mampu melakukan fungsi pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa. Maka kriteria ideal calon anggota BPD, demi masa depan Desa:

RESPONSIF DAN MENJADI JEMBATAN ASPIRASI MASYARAKAT.
Calon anggota BPD, sosok yang dekat dengan warga dan komunikasi yang aktif. Kemampuan untuk menyerap, mengelola, hingga memperjuangkan setiap usulan dan keinginan masyarakat dalam merencanakan pembangunan Desa.

BERINTEGRITAS DAN BERMORAL TINGGI.
Calon ideal BPD adalah sosok jujur, transparan, dan konsisten mengedepankan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan. Agar lembaga ini dapat dipercaya dan berwibawa.

PAHAM ATURAN DAN TATA KELOLA DESA.
Fungsi legislasi dan pengawasan membutuhkan bekal pengetahuan. Calon anggota BPD wajib memahmi Undang-Undang Desa serta Peraturan terkait Pemerintahan Desa. Memastikan setiap kebijakan sesuai koridor hukum yang berlaku.

KRITIS OBJEKTIF DAN SOLUTIF.
Fungsi pengawasan dibutuhkan keberanian untuk mengkritisi kinerja Pemerintah Desa. Calon yang diharapkan mampu memberikan masukan, evaluasi, dan solusi nyata demi perbaikan kinerja Pemerintah Desa.

MEKANISME PEMILIHAN SESUAI REGULASI.
Proses pemilihan diatur jelas melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016. Sebagai acuan pelaksanaan adalah Surat Edaran Bupati Bekasi No: 100.3.4.2/SE-40/DPMD, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati No: 100.3.4.2/SE-12/DPMD Tentang Tahapan Pelaksana Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Masa Bakti 2026-2034.

NETRALITAS PEMERINTAHAN DAN PANITIA PENYELENGGARA.
Berarti mereka harus bersikap tidak memihak, adil, serta bebas dari pengaruh atau kepentingan politik tertentu, agar proses pemilihan berlangsung jujur, demokratis.
– Panitia dan Pemerintah Desa tidak boleh mendukung dan memberikan fasilitas kepada calon berbentuk apapun.
– Panitia bekerja secara profesional berdasarkan aturan, tanpa dapat diintervensi oleh pihak mana pun,
– Pemerintah Desa dan Panitia memberikan hak yang sama kepada warga untuk memilih dan dipilih, tanpa ada diskriminasi.
– Seluruh tahapan pemilihan, harus dilakukan secara terbuka dan objektif.

Masyarakat diharapkan turut berpartisipasi aktif dalam memantau jalannya proses tahapan. Langkah ini sangat krusial untuk memastikan bahwa Demokrasi berjalan baik

**Tokoh Kedungwaringin Kabupaten Bekasi.

(Biro Bekasi Raya)

Tinggalkan Balasan