Sumenep, Globalindo.Net // Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang beberapa bulan terakhir terjadi di Kabupaten Sumenep telah membuat resah kaum perempuan, terlebih dari para aktivis perempuan salah satunya yakni Bela Marsela selaku pemerhati kaum perempuan.
Mirisnya lagi kasus KDRT tersebut sampai merenggut nyawa yang merugikan perempuan, dimana notabenenya seharusnya dilindungi dengan baik sesuai Undang-Undang (UU) yang mengatur kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yakni UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
“Seharusnya mereka sadar bahwa dalam rumah tangga itu diatur oleh undang-undang PKDRT yang mana poinnya Mencegah terjadinya KDRT, Melindungi korban KDRT, Menindak pelaku KDRT, Memelihara keutuhan rumah tangga.” Ungkap Bela pada awak media ini.
Terlebih dalam dua bulan terakhir terjadi 3 kasus KDRT di Kabupaten Sumenep hingga merenggut nyawa yakni seorang suami di batu putih yang menghabisi istrinya gegara urusan ranjang, lalu seorang perempuan asal lenteng yang menghembuskan nafas terakhirnya akibat perilaku suaminya yang bejat, serta seorang suami yang dalam pengaruh narkoba di kec Manding membacok istrinya hingga tewas.
“Saya sebagai aktivis perempuan, mengutuk pelaku KDRT untuk dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Karena apa yang telah dia lakukan terkhusus kasus KDRT yang terjadi di Kabupaten Sumenep sampai merenggut nyawa seseorang.” Tambahnya.
Pihaknya juga berharap seharusnya seorang istri dilindungi dan di sayang oleh suaminya namun dalam hal ini justru dijadikan pelampiasan amarah oleh beberapa oknum suami yang tidak bertanggung jawab.
Dan diharapkan bagi perempuan yang mengalami kekerasan langsung menyuarakan hal itu agar tidak menimbulkan efek yang begitu besar hingga menyebabkan kematian.
Pewarta ; FAY
Editor ; Purwati