JAWA TIMURSumenep

Dua Wajah Kejahatan: “Rampok Berdasi” dan “Rampok Tidak Berdasi

52
×

Dua Wajah Kejahatan: “Rampok Berdasi” dan “Rampok Tidak Berdasi

Sebarkan artikel ini
Opini: oleh ubi societas

SUMENEP,Globalindo.net – Dalam peta kriminalitas di Indonesia, terdapat dua jenis kejahatan yang sama-sama merugikan masyarakat, namun seringkali dilihat dengan kacamata yang berbeda. Keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu mengambil hak orang lain, hanya saja cara dan penampilan yang membedakannya.senin 04/05/2026

Masyarakat mengenalnya dengan istilah “Rampok Berdasi” dan “Rampok Tidak Berdasi”.

Yang dimaksud dengan rampok berdasi adalah para pelaku korupsi. Mereka biasanya duduk di jabatan strategis, bekerja di gedung-gedung tinggi, berpakaian rapi, dan memiliki gelar pendidikan yang tinggi.

Mereka merampok bukan menggunakan senjata tajam atau kekerasan fisik, melainkan menggunakan amplop, proyek fiktif, dan manipulasi anggaran negara.

Kerugian yang ditimbulkan sangat besar dan masif. Uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk membangun sekolah, rumah sakit, jalan, dan kesejahteraan umum, justru dikorupsi untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya. Dampaknya, pembangunan terhambat dan rakyat menderita dalam jangka panjang.

Di sisi lain, ada rampok tidak berdasi. Mereka adalah pelaku kejahatan konvensional yang bergerak di jalanan. Modus operandinya menggunakan kekerasan, ancaman, senjata tajam, atau cara-cara ilegal lainnya untuk mengambil harta benda korban secara langsung.

Tindakan mereka jelas melanggar hukum dan menciptakan rasa tidak aman bagi masyarakat. Korban bisa mengalami trauma fisik maupun mental secara instan.

Ironisnya, kedua jenis kejahatan ini sering kali memiliki benang merah atau bahkan berkolaborasi. Ada anggapan yang beredar di masyarakat bahwa keduanya seakan saling melindungi atau setidaknya saling mengisi ruang kejahatan.
Padahal, pada hakikatnya keduanya sama-sama penjahat.

Rampok berdasi merampok masa depan dan hak hidup rakyat.
Rampok tidak berdasi merampok harta dan rasa aman rakyat.

Baik yang memakai jas dan dasi maupun yang hanya menggunakan kaos oblong, selama tindakannya mengambil hak orang lain secara melawan hukum, maka itu adalah kejahatan yang harus diberantas tuntas. Rakyat tidak boleh menjadi korban dari kedua kubu ini.

Tinggalkan Balasan