KAB. BEKASI, Globalindo.Net – Gelontoran anggaran insentif pajak daerah senilai fantastis mencapai Rp66,14 miliar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai menuai sorotan keras. Dewan Pimpinan Daerah LSM Gerakan Nawacita Rakyat Indonesia (DPD GNRI) Kabupaten Bekasi resmi melayangkan somasi kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) karena dinilai bungkam dan tidak transparan terhadap permohonan klarifikasi publik.
Surat somasi tertanggal 23 April 2026 itu dilayangkan setelah surat permohonan klarifikasi yang dikirim sejak 30 Maret 2026 disebut tidak mendapat jawaban sedikit pun dari pihak Bapenda.
Ketua DPD LSM GNRI Kabupaten Bekasi, Bahyudin, menegaskan sikap diam lembaga pengelola pendapatan daerah tersebut justru memperkuat kecurigaan publik terhadap pengelolaan anggaran insentif pajak tahun 2025.
“Kami sudah menempuh mekanisme resmi sesuai prosedur. Tapi sampai sekarang tidak ada tanggapan. Publik berhak tahu ke mana dan bagaimana Rp66,14 miliar itu dikelola,” tegas Bahyudin kepada Globalindo.Net, Senin (04/05/2026).
Menurutnya, nilai insentif yang mencapai puluhan miliar rupiah itu bukan angka kecil dan tidak bisa dipandang sekadar rutinitas birokrasi. Terlebih, kondisi Kabupaten Bekasi saat ini masih dihadapkan pada berbagai persoalan mendasar seperti infrastruktur, pelayanan publik, banjir, hingga kebutuhan sosial masyarakat yang belum sepenuhnya tertangani.
GNRI menilai, besarnya insentif pemungutan pajak berpotensi menjadi simbol ketimpangan prioritas anggaran apabila tidak disertai keterbukaan dan akuntabilitas yang jelas.
“Jangan sampai uang rakyat hanya berputar di meja birokrasi sementara kebutuhan masyarakat di lapangan masih menumpuk. Ini yang kami soroti,” ujarnya.
Meski insentif pemungutan pajak diatur dalam ketentuan perundang-undangan sebagai tambahan penghasilan berbasis capaian kinerja, Bahyudin menegaskan bahwa seluruh proses pengalokasian dan distribusinya tetap wajib terbuka kepada publik karena bersumber dari APBD.
Ia juga mempertanyakan dasar perhitungan, indikator capaian, hingga pihak-pihak penerima insentif tersebut.
“Kalau memang semuanya sesuai aturan, kenapa harus diam? Kenapa permintaan klarifikasi publik tidak dijawab? Transparansi itu kewajiban, bukan pilihan,” katanya tajam.
Dalam somasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi diberi waktu lima hari kerja untuk memberikan jawaban tertulis. Jika tetap tidak ada respons, GNRI memastikan akan membawa persoalan itu ke tahap lebih lanjut, termasuk berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat.
“Kami tidak ingin ada kesan pembiaran. Ketika lembaga publik tertutup terhadap penggunaan anggaran daerah, maka kontrol sosial wajib dijalankan,” lanjut Bahyudin.
Sikap bungkam Bapenda Kabupaten Bekasi hingga berita ini diterbitkan semakin memantik pertanyaan publik: ada apa di balik pengelolaan insentif pajak puluhan miliar tersebut?
(JM)












