BekasiBeritaHukum & KriminalJawa Barat

Diduga Ribuan Meter Tanah Bantaran Kali Cibeet Dijual Belikan Kepada Perusahaan di Desa Labansari

870
×

Diduga Ribuan Meter Tanah Bantaran Kali Cibeet Dijual Belikan Kepada Perusahaan di Desa Labansari

Sebarkan artikel ini

KAB. BEKASI-JABAR

Globalindo.Net//Dugaan kurang lebih 3.419.m²  dari perkiraan puluhan ribu meter tanah bantaran kali Cibeet yang terjual kepada pihak Perusahaan, berdasaran data maka dilakukan Observasi sehingga alhasil menguatkan dugaan tersebut benar, sebagaimana kabar yang beredar di masyarakat. Sabtu 05 Oktober 2024.

Sebagaimana dalam pemberitaan Media globalindo.net edisi Kamis tanggal 26/09/2024 berjudul “Miris Tanah Bantaran Kali Cibeet Diduga Dijual Belikan Saat Pembebasan Lahan Tahun 2017-2018. Dari penelusuran Tim globalindo.net menguatkan atas dugaan tersebut setelah melakuan observasi lapangan.

Berdasarkan dari analisa bahwa tanah bantaran tersebut berlokasi di Kp. Pamundayan Desa Labansari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, ditemukan ada 5 bidang tanah diantaranya blok 006-0127, 006-0118, 006-0120, 006-0121, 006-0119, atas nama pemilik H.S. Sebagaimana dalam Peta Rincik Desa Labansari posisi tanah tersebut keberadaannya bersebelahan atau berhirisan dengan palung Sungai/kali Cibeet.

Dari jumlah lima bidang berdasarkan Luas surat 8.197.m² dimana hasil Luas ukur 11.616.m² sehingga ditemukan beda luas 3.419.m², maka dari selisih tersebut adalah tanah bantaran kali Cibeet yang diduga diperjual belikan, sebab posisinya tidak ada lagi tanah hak milik hingga ke Palung sungai/kali Cibeet.

Mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahaan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sepadan Sungai Dan Garis Sepadan Danau,

Pasal. 9. Bantaran sungai adalah ruang antara tepi palung sungai dan kaki tanggul sebelah dalam yang terletak dikiri dan/atau kanan palung sungai.

Pasal. 5 ayat 2. Garis sepadan singai besar tidak bertanggul diluar kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan paling sedikit berjarak 100 (seratus)  meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai.

Hal itu diduga kuat ada permainan oknum para pelaku dengan pihak tertentu untuk mencari keuntungan besar.

Dari  penelusuran juga didapatkan informasi kalu dasar jual beli tersebut hanya dikuatkan dengan Surat Keterangan Desa (SKD) yang menerangan kepemilikan tanah atau yang menerangkan hal lainnya.

 

(Os)