BANDUNG, JABAR
Globalindo.Net//Entah dengan alasan apa, Gang Cipedes Hegar yang ditutup oleh Yayasan Tri Mulia pada tanggal 22 September 2024 secara memaksa kepada warga, tanpa diketahui dan mendapat persetujuan dari aparatur setempat dan SKPD terkait, akhirnya dibuka kembali secara Mandiri pada tanggal 04 September 2024 Sore hari dan dihadiri oleh lurah, Camat, SKPD terkait, Polres kota Bandung dan Kodim 0618 Siliwangi.
Selisik informasi dari petugas yang tak disebutkan namanya, menyatakan bahwa Pihak Tri Mulya mengakui bahwa Gang Cipedes Hegar adalah memang sebuah Gang yang tak pernah dibelinya. Hingga jika ada penutupan oleh salah satu staff kami, itu kami akui sebagai suatu kesalahan komunikasi.
Hal ini disampaikan kepada salah satu Anggota Legislatif DPRD Kota Bandung dari Fraksi PKS Ummi Siti Marfu’ah, S.S., S.Pd., M.Pd. yang secara kebetulan beliau selalu memonitor kegiatan di Cipedes Hegar.
Ummi Siti panggilan akrab oleh Ibu-ibu majlis ta’lim di wilayah tersebut berdomisili di Kecamatan Cicendo, beliau memegang beberapa organisasi di kecamatan Cicendo diantaranya Ketua forum Kecamatan sehat, Wakil ketua 1 bunda PAUD. Ketua PERWOSI, ketua Pokja 2 PKK.
Dengan sederet posisi di masyarakat sangatlah mudah Ummi Siti menangkap informasi dan aspirasi dari masyarakat. Demikian pula dengan informasi dari staf Tri Mulia, yang mendatangi rumahnya pada tanggal 03 September 2024 dan disaksikan perwakilan warga Cipedes Hegar.
“Sudah menjadi kewajiban bagi saya, memfasilitasi dan ikut menyelesaikan permasalahan yang terjadi di wilayah Cicendo, disamping saya sebagai Anggota DPRD, saya juga sebagai warga, bertetangga. Wajib bagi saya membantu Masyarakat dilingkungan saya.” demikian Ummi Siti Marfu’ah menegaskan.
Berbeda dengan H. Hasan tokoh Masyarakat di Cipedes Hegar yang pada saat pembongkaran terkaget – kaget dan tidak menyangka, akan secepat itu pembongkaran. Karena kami, kemarin Kamis, 03 September 2024 Sore hari baru saja rapat di Bakesbangpol Kota Bandung.
Hadir warga masyarakat yang Pro dan Kontra terkait penutupan Gang Cipedes Hegar, juga dihadiri Forkopincam, dinas terkait, dipimpin oleh Kaban Kesbangpol Kota Bandung, Bp. Bambang Sukardi, yang sepakat menyatakan bahwa Gang tersebut adalah benar milik masyarakat dengan alasan hasil kajian dari BPN dan Disciptabintar serta riwayatnya jelas bahwa Cipedes Hegar adalah Gang, dan sedang dilakukan upaya hukum yang dijalankan oleh Satpol PP, dimana batas akhirnya adalah tanggal 22 Oktober 2024.
Sementara warga mematuhi aturan untuk tetap menjaga kondusifitas, walaupun. pembentengan Gang tersebut selama sebelas hari tentunya ada kerugian, tetapi warga tetap patuh kepada arahan pihak yang berwajib.
“Bagi kami Syukur Alhamdulillah, karena Qadarullah Gang Cipedes Hegar dibongkar dan dibuka kembali setelah ditutup oleh pihak Tri Mulya / Gereja Injili Indonesia selama sebelas hari ini, kami tidak bisa menolak, Qadarullah.Dan memang demikian seharusnya. Adapun hal yang lainnya, terkait indikasi pelanggaran kami sudah serahkan kepada kuasa hukum kami “. pungkasnya.
Pihak kuasa hukum Prof. Dr. Anton Minardi. S. H., M.H. tidak jauh berbeda pendapatnya dengan yang disampaikan Tokoh Masyarakat tersebut, dan menyatakan bahwa sebagai pihak kuasa, tetap mengikuti dan memantau perkembangan di lapangan, terkait apa yang sudah dilakukan Bakesbangpol Kota Bandung, yang sudah dengan bijak memfasilitasi dengan baik, terkait penutupan Gang Cipedes Hegar oleh pihak Tri Mulia (Gereja Injili Indonesia), dimana pada saat itu ditetapkan bahwa Cipedes Hegar adalah resmi Fasum/Fasos berupa Gang penghubung dan jalan pintas bagi pemotor dan pejalan kaki antara jl. Junjunan menuju Jl. Baladewa, Jl Pajajaran dsk dan akan dibuka pada tanggal 22 September 2024, jika pihak Tri Mulia tidak membuka sendiri. Adapun kenyataannya lebih cepat di buka, itu lebih baik.
Hal ini cukup menggembirakan karena di samping memudahkan juga sesuai dengan data dan bukti yang ada.
Adapun pada perkembangan nya jika ada hal yang bersinggungan dengan Hukum, baik pidana maupun perdata dan masyarakat membutuhkan, kami sebagai kuasa hukum masyarakat akan tetap membersamai dalam penindakannya. Karena dalam hal ini indikasi terhadap hal pelanggaran pidana atau perdata nyata adanya. Dengan dibongkarnya tembok yang Yayasan Tri Mulya (Gereja Injili Indonesia), sudah merupakan suatu bukti adanya kesalahan dalam penyelenggaraan kegiatan nya. Hal ini adalah sebuah kesalahan biasa, dan yang pasti tidak ada muatan SARA.
Sementara Kaban Kesbangpol Kota Bandung, Bambang Sukardi menyatakan dan menghimbau atas kejadian ini, bahwa percepatan penyelesaian ini adalah untuk mengantisipasi dan menjaga ketertiban Kota Bandung, terutama dengan akan digelarnya Pilkada baik tingkat Provinsi ataupun Kota pada tanggal 27 Nopember 2024 hingga kondusifitas sangatlah diutamakan. Dalam pada itu, Kesbangpol Kota Bandung juga berkewajiban menegakkan Peraturan Daerah Pasal 13 ayat 1 juntco huruf C No 9 Th. 2019
Pasal 13.
(1) Setiap Orang atau Badan Dilarang :
- Melakukan penutupan jalan untuk kepentingan Pribadi maupun Kelompok. Kecuali untuk kepentingan peribadatan dan sosial kemasyarakatan.
Atas dasar hal tersebutlah, kami bersama jajaran melakukan penertiban, semoga bisa mengambil hikmahnya, Ucap Bambang.












