KAB BEKASI, Globalindo.Net – Komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang semakin akuntabel dan berintegritas tercermin dalam pelaksanaan Musyawarah Desa (MUSDES) Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, yang digelar di Aula Kantor Desa Tanjungbaru pada Rabu (15/4/2026) pagi.
Musyawarah yang dipimpin oleh Ketua BPD Tanjungbaru, Sugandi, tersebut turut dihadiri Kepala Desa Tanjungbaru H. Dudu Sumbali, S.H., Ketua Panitia Pengisian Anggota BPD Periode 2026–2034 Mukti Yoga Swara, Sekretaris Panitia Sandang, unsur perangkat desa, TNI–Polri, para Ketua RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta seluruh Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).
Dalam forum yang berlangsung secara partisipatif dan penuh semangat kebersamaan tersebut, Sekretaris Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Tanjungbaru, Sandang, menyampaikan sejumlah poin strategis hasil kesepakatan MUSDES yang merupakan akumulasi aspirasi masyarakat.Sandang, memaparkan sejumlah poin strategis yang telah disepakati bersama. Ia menegaskan bahwa hasil kesepakatan Musdes ini merupakan wujud akumulasi dari berbagai usulan dan harapan masyarakat yang berkembang selama proses tahapan pengisian anggota.

Adapun poin-poin penting tersebut di antaranya:
Pertama, setiap calon anggota BPD diwajibkan menandatangani surat pernyataan pengunduran diri apabila tidak menghadiri rapat internal maupun eksternal sebanyak tiga kali selama enam bulan setelah menjabat. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan komitmen dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi kelembagaan.
Kedua, bagi calon anggota BPD yang masih terikat sebagai karyawan atau tenaga kerja di perusahaan maupun instansi tertentu, diwajibkan memperoleh izin resmi, minimal dari pihak HRD tempat bekerja. Hal ini sebagai bentuk jaminan bahwa tugas dan tanggung jawab sebagai anggota BPD dapat dijalankan secara optimal tanpa mengganggu kewajiban profesional lainnya.
Ketiga, seluruh calon anggota BPD akan mengikuti tahapan fit and proper test sebagai instrumen seleksi untuk memastikan kapasitas, kapabilitas, serta integritas para calon. Mengingat peran strategis BPD dalam mengawal jalannya pemerintahan desa, mekanisme ini dinilai penting agar terpilih figur-figur yang benar-benar kompeten dan visioner.
Menanggapi hasil MUSDES tersebut, salah satu tokoh masyarakat, Kang Edo, menyampaikan apresiasi atas kinerja panitia yang dinilai telah menjalankan amanah dengan baik dalam menampung dan merumuskan aspirasi warga.
“Kami melihat panitia telah bekerja secara transparan dan bertanggung jawab. Tiga poin yang disepakati ini menjadi indikator keseriusan dalam menghadirkan calon anggota BPD yang benar-benar siap mengabdi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kang Edo menegaskan bahwa kualitas kinerja BPD memiliki korelasi langsung terhadap kemajuan desa, baik dalam aspek pembangunan infrastruktur maupun pembangunan sumber daya manusia.
“BPD bukan sekadar lembaga formal, tetapi mitra strategis pemerintah desa. Oleh karena itu, seleksi yang ketat adalah keniscayaan demi masa depan Desa Tanjungbaru yang lebih baik,” tambahnya.
Selain itu, Kang Edo juga mengingatkan kepada seluruh anggota BPD yang akan memasuki masa purna tugas agar menyelesaikan Laporan Kinerja Pertanggungjawaban (LKPJ) selama masa jabatan delapan tahun sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.
Pelaksanaan MUSDES ini menjadi cerminan kuat bahwa masyarakat Desa Tanjungbaru semakin dewasa dalam berdemokrasi, dengan menempatkan integritas, profesionalitas, dan tanggung jawab sebagai fondasi utama dalam menentukan arah kepemimpinan kelembagaan desa ke depan.
Dengan semangat kolaborasi antara pemerintah desa, BPD, dan seluruh elemen masyarakat, diharapkan proses pengisian anggota BPD periode 2026–2034 dapat melahirkan sosok-sosok yang tidak hanya representatif, tetapi juga mampu membawa Desa Tanjungbaru menuju kemajuan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
( Red / JM)












