BeritaJAWA TIMURMaduraSumenep

48 Botol Miras Diamankan, Ansor Lenteng Dorong Polisi Sisir Lokasi yang Perlu Diawasi

24
×

48 Botol Miras Diamankan, Ansor Lenteng Dorong Polisi Sisir Lokasi yang Perlu Diawasi

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Globalindo.net – Sebanyak 48 botol minuman beralkohol diamankan Satresnarkoba Polresta Sumenep dalam penertiban di Cafe Lotus, Senin (7/9/2026). Langkah tersebut mendapat apresiasi, namun juga memunculkan dorongan agar pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol dilakukan lebih luas dan berkelanjutan.

Dorongan itu disampaikan Musyfiqurrohman, Ketua PAC GP Ansor Kecamatan Lenteng. Ia menilai penertiban merupakan langkah penting, namun pengawasan tidak cukup apabila hanya dilakukan di satu lokasi.

Menurutnya, kepolisian dapat melakukan pemantauan dan pemeriksaan ke sejumlah tempat yang berdasarkan informasi masyarakat maupun hasil pemetaan petugas dinilai perlu mendapat perhatian, termasuk tempat hiburan malam (THM).

“Kami tentu mengapresiasi langkah Polresta Sumenep. Tapi jangan berhenti sampai di sini. Kalau ada THM atau tempat lain yang berdasarkan informasi perlu mendapat perhatian, kami meminta agar juga dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan,” ujar Musyfiqurrohman.

Adapun 48 botol yang diamankan terdiri dari 12 botol Bir Bintang, 12 botol Alexis, 12 botol Anggur Putih Cap Orang Tua, dan 12 botol Api Anggur Hijau.

Musyfiqurrohman menegaskan, permintaan pengawasan yang lebih luas bukan untuk memberikan penilaian terhadap tempat usaha tertentu, melainkan mendorong langkah pencegahan agar peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan dapat ditekan.

Ia juga menilai konsistensi pengawasan diperlukan untuk menjaga ketertiban sekaligus memberikan kepastian bahwa kegiatan usaha di wilayah Sumenep berjalan sesuai aturan.

“Yang kami pikirkan adalah bagaimana menjaga lingkungan dan regenerasi ke depan. Jangan sampai peredaran minuman yang tidak sesuai ketentuan berdampak kepada generasi muda. Karena itu, Sumenep harus kita jaga bersama,” katanya.

Menurutnya, penertiban juga sebaiknya dilakukan secara berkesinambungan. Setiap informasi dari masyarakat, kata dia, dapat menjadi bahan bagi aparat untuk melakukan pengecekan dan mengambil langkah apabila ditemukan adanya pelanggaran.

“Harapan kami, kegiatan seperti ini tidak hanya dilakukan hari ini. Terus lakukan pengawasan dan penyisiran. Kalau dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, tentu ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Kami ingin Sumenep tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol maupun barang terlarang lainnya di wilayah hukum Polresta Sumenep.

Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran minuman keras yang berpotensi mengganggu kamtibmas.

Penertiban di Cafe Lotus dengan diamankannya 48 botol minuman beralkohol menjadi salah satu langkah kepolisian dalam melakukan pengawasan. Di sisi lain, PAC GP Ansor Kecamatan Lenteng mendorong agar langkah tersebut terus diperluas secara terukur, berdasarkan informasi dan temuan yang dapat diverifikasi.

Dengan demikian, setiap lokasi yang diperiksa tetap memiliki ruang untuk memberikan penjelasan, sementara tindakan hukum dilakukan apabila petugas menemukan adanya pelanggaran berdasarkan ketentuan yang berlaku.”

Pewarta: HR

Tinggalkan Balasan