SUMENEP, Globalindo.net — Keresahan atas ketidakakuratan penetapan desil kesejahteraan semakin memuncak di Kabupaten Sumenep. Kali ini datang dari warga Desa Masaran, Kecamatan Bluto, berinisial (D). Ia tercatat masuk dalam kelompok Desil 10 golongan yang dianggap paling sejahtera secara ekonomi padahal kenyataannya kehidupan keluarganya jauh dari sejahtera, justru termasuk yang sangat membutuhkan bantuan.
Ketimpangan data yang sangat mencolok ini membuatnya tidak lagi diam. Karena upaya melapor dan memperbaiki data ke tingkat desa maupun kecamatan berujung jalan buntu serta saling lempar tanggung jawab, warga tersebut sudah melaporkan persoalan ini secara resmi ke Ombudsman Republik Indonesia.
Tujuannya jelas, ingin mengetahui siapa sebenarnya yang bertanggung jawab, siapa yang mengatur, dan siapa dalang di balik proses pendataan serta penentuan desil di tingkat desa maupun kecamatan yang ternyata sangat jauh dari kenyataan hidup warga.
“Di sistem atau di atas kertas saya masuk desil 10, seolah-olah hidup saya sudah berkecukupan bahkan berlebih. Padahal setiap hari kami masih berjuang memenuhi kebutuhan dasar. Data mana yang benar? Siapa yang mengukur? Siapa yang memanipulasi hingga begini jadinya?” ujar (D) dengan nada penuh kecewa.
Seperti kasus-kasus sebelumnya, masalah ini kembali menyoroti kejanggalan sistem pendataan. Banyak pihak menduga pendataan dilakukan asal-asalan di lapangan tidak dilakukan secara jujur dan menyeluruh.
Petugas yang turun kerap didominasi oleh perangkat desa, sehingga muncul dugaan kuat penentuan desil tidak lagi berdasarkan kondisi ekonomi nyata, melainkan diduga dimainkan oleh oknum tertentu siapa yang dekat, siapa yang dikenal, datanya bisa diatur sesuka hati.
Kini warga Desa Masaran tidak hanya meminta perbaikan datanya semata. Lebih dari itu, mereka menuntut kejelasan transparansi siapa nama petugas pendata, siapa yang menandatangani hasil data, siapa yang memverifikasi, dan mengapa data yang dikirim ke atas bisa berbeda jauh dengan kenyataan di bawah.
Karena tidak adanya kejelasan dan pertanggungjawaban yang terbuka, langkah melapor ke Ombudsman RI dianggap jalan satu-satunya demi meminta keadilan dan kebenaran data.
Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui DPRD, Dinas Sosial, BPS, serta Bappeda diharapkan segera menindaklanjuti, membuka proses pendataan secara transparan, dan menindak tegas setiap oknum yang terbukti memainkan data kesejahteraan rakyat.
Jangan sampai sistem data yang seharusnya menolong justru menjadi alat yang merugikan warga kecil.”
Pewarta: wawan












