SUMENEP, Globalindo.net — Masalah ketidaktepatan penetapan desil kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) terus menjadi keluhan yang menumpuk di Kabupaten Sumenep, khususnya di Kecamatan Manding. Hingga awal September 2026, Dinas Sosial masih menerima banyak laporan warga yang merasa data dirinya tidak sesuai dengan kenyataan hidup sehari-hari.senin 07/09/2026
Salah satu yang merasakan langsung dampaknya adalah warga berinisial (S). Ia menegaskan, angka desil yang tercatat atas namanya sama sekali tidak mencerminkan kondisi ekonomi keluarganya yang sebenarnya. Namun, saat ia berusaha memperbaikinya, jalan yang ditempuh terasa berliku tanpa ujung.
“Saya sudah melaporkan ketidaksesuaian ini ke pihak Desa, lalu ke Kecamatan. Tapi keduanya seolah saling lempar tanggung jawab. Pihak desa mengarahkan ke kecamatan, pihak kecamatan mengembalikan ke desa. Tidak ada yang mau menyelesaikan,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Kebingungan warga makin dalam ketika mereka bertanya, Siapa sebenarnya yang menjadi oknum atau penanggung jawab pendataan desil ini? Apakah operator di tingkat desa, atau operator di tingkat kecamatan?
Hingga kini, masyarakat di Manding belum mendapatkan jawaban yang jelas siapa yang berwenang, siapa yang menginput data, dan siapa yang bertanggung jawab atas kebenaran datanya.
“Terus kami harus mengadu ke siapa lagi? Ke mana kami harus melapor agar data kami diperbaiki sesuai kenyataan?” tanya warga tersebut, mewakili keresahan banyak pihak di wilayahnya.
Kekacauan batas wewenang ini sangat berbahaya. Sebagaimana ditegaskan Menteri Sosial Gus Ipul, seluruh sistem bantuan sosial mulai dari desa, kabupaten hingga pusat, serta Badan Pusat Statistik (BPS) sendiri sangat bergantung pada data yang dihimpun dari bawah.
Jika penginputan di tingkat desa tidak tepat, jika proses verifikasi tidak jujur, dan jika tidak ada jalur perbaikan yang jelas maka warga yang sungguh membutuhkan bantuan justru terhalang, sementara yang tidak layak bisa saja masuk daftar.
Kasus di Manding juga menguatkan dugaan yang muncul di sejumlah tempat lain, proses pendataan kerap diisi oleh orang-orang yang bukan memahami kondisi nyata, atau justru ada kepentingan tertentu di baliknya. Belum lagi fakta bahwa rekrutmen petugas sensus banyak didominasi perangkat desa, sehingga muncul anggapan di masyarakat.
“Kalau bukan orang dekat kepala desa, datanya susah diperbaiki, walau hidupnya sudah sangat sulit. Sebaliknya yang sudah berkecukupan bisa saja masuk daftar bantuan.”
Kini masyarakat Manding menuntut kejelasan, siapa petugas pendata yang bertanggung jawab di tiap tingkatan, di mana letak batas wewenang desa dan kecamatan, serta prosedur sanggah yang jelas, cepat, dan bisa dipertanggungjawabkan.
Selama jawaban itu belum didapat, ketidakadilan data akan terus merampas hak warga yang seharusnya dilindungi negara.
Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Sosial, Bappeda, maupun BPS diminta segera membuka informasi secara transparan, menetapkan jalur pengaduan yang jelas, dan memastikan setiap perubahan data dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Jangan biarkan warga terus bertanya, “Harus mengadu ke siapa?”
Pewarta:HR












