SUMENEP,Globalindo.net – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sumenep melaksanakan kegiatan dialog interaktif yang mengangkat tema pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta sosialisasi kebijakan pembebasan pajak daerah tahun 2026, bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep.
Kegiatan ini sejalan dengan program unggulan Mahameru Lantas, yang bertujuan mewujudkan masyarakat yang berempati, responsif, dan unggul dalam berlalu lintas.
Kegiatan berlangsung di Studio RRI Sumenep, pada Selasa, 11 Agustus 2026, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Regident Satlantas Polresta Sumenep selaku perwira pengendali.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bapenda Sumenep, Kepala UPT PPD Sumenep, perwakilan Jasa Raharja Sumenep, serta para anggota Regident Polresta Sumenep.
Dalam kegiatan tersebut, para narasumber menyampaikan informasi sekaligus berdialog secara langsung mengenai kebijakan pembebasan pajak daerah tahun 2026, tata cara pembayaran PNBP, serta berbagai hal yang berkaitan dengan administrasi kendaraan bermotor. Masyarakat yang mendengarkan siaran dapat pula menyampaikan pertanyaan dan permasalahan yang dihadapi terkait pelayanan tersebut.
Kasat Lantas Polresta Sumenep, AKP Beny Kuncoro, S.Tr.K., S.I.K., dalam laporannya kepada Dirlantas Polda Jatim dan Kapolresta Sumenep, menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Laporan tersebut juga ditembuskan kepada Wadir Lantas Polda Jatim, PJU Ditlantas Polda Jatim, Waka Polresta Sumenep, serta PJU Polresta Sumenep.
Diharapkan melalui dialog interaktif ini, masyarakat Kabupaten Sumenep semakin memahami kebijakan pembebasan pajak daerah yang berlaku, prosedur pembayaran PNBP, serta dapat memanfaatkan kebijakan tersebut untuk melengkapi administrasi kendaraan bermotor dengan lebih mudah, tepat waktu, dan tertib hukum.”
Pewarta: HR












