SUMENEP,Globalindo.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna yang menjadi tonggak penting dalam proses penyusunan anggaran daerah, Senin (10/08/2026).
Rapat tersebut dilaksanakan dengan dua agenda utama: pertama, penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sumenep terhadap hasil pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Kedua, dilanjutkan dengan penandatanganan naskah Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pimpinan DPRD Kabupaten Sumenep dan Bupati Sumenep.
Melalui rapat ini, seluruh proses pembahasan yang telah berlangsung secara intens antara pihak legislatif dan eksekutif dinyatakan telah mencapai kesepakatan bersama.
Laporan yang disampaikan Banggar merangkum seluruh masukan, pertimbangan, serta kesepakatan yang telah disepakati bersama untuk kemudian dijadikan dasar penyusunan rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama menandai tahap krusial yang harus dilalui sebelum rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tersebut dapat diproses dan disahkan secara resmi.
Kesepakatan ini diharapkan menjadi landasan anggaran yang tidak hanya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah secara tepat guna, transparan, dan bertanggung jawab.
Dengan terselesaikannya tahap ini, penyusunan anggaran perubahan dapat segera dilanjutkan ke tahap berikutnya, sehingga seluruh program dan kegiatan prioritas yang telah direncanakan dapat tetap berjalan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sumenep.”
Pewarta: HR












