JAWA TIMURMaduraSumenep

Bupati Sumenep Berikan BLT- DBHCHT Kepada Ribuan Buruh Tembakau, Total Anggaran Capai Rp2,34 Miliar Tanpa Potongan

19
×

Bupati Sumenep Berikan BLT- DBHCHT Kepada Ribuan Buruh Tembakau, Total Anggaran Capai Rp2,34 Miliar Tanpa Potongan

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Globalindo.net – Sebanyak ribuan buruh yang bergerak di sektor tembakau di Kabupaten Sumenep resmi menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT-DBHCHT) Tahun Anggaran 2026. Penyaluran ini menyasar seluruh pelaku yang menjadi tulang punggung komoditas unggulan daerah, baik yang bekerja di pabrik pengolahan maupun di lahan pertanian.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep, Abd. Rahman Riadi, merinci jumlah penerima manfaat dalam acara peluncuran penyaluran yang digelar di PR. Bumitama Blambangan, Kecamatan Lenteng, Rabu (29/07/2026).

“Buruh pabrik tembakau yang menerima bantuan ini sebanyak 1.632 orang, sedangkan buruh tani tembakau berjumlah 968 orang,” jelasnya.

Secara cakupan wilayah, penerima dari kalangan buruh pabrik tersebar di 61 unit pabrik rokok yang beroperasi di seluruh penjuru Sumenep. Sementara penerima dari kalangan buruh tani berasal dari 30 desa yang tersebar di berbagai kecamatan penghasil tembakau.

Abd. Rahman Riadi menegaskan bahwa pemenuhan data penerima tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan merupakan hasil sinergi antarperangkat daerah untuk menjamin ketepatan sasaran. Data buruh tani bersumber dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian melalui dokumen BNBA Buruh Tani Tembakau, sedangkan data buruh pabrik disiapkan oleh Dinas Ketenagakerjaan melalui dokumen BNBA buruh pabrik tembakau.

“Yang jelas, data penerima manfaat merupakan hasil kerja sama dan verifikasi silang antara Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian serta Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep. Hal ini dilakukan agar penyaluran bantuan benar-benar diterima oleh mereka yang berhak dan tepat sasaran,” terangnya.

Ia juga menjabarkan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap penerima, antara lain berprofesi aktif sebagai buruh tani tembakau maupun buruh pabrik rokok, berdomisili resmi di Kabupaten Sumenep yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), anggota TNI atau Polri, pensiunan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun Perangkat Desa.

Untuk program tahun ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep menyiapkan total anggaran sebesar Rp2.340.000.000 bagi keseluruhan 2.600 penerima manfaat. Besaran bantuan yang diterima setiap orang adalah Rp300.000 per bulan untuk tiga bulan berturut-turut, yakni bulan Juni, Juli, dan Agustus 2026. Seluruhnya dicairkan sekaligus sehingga setiap penerima menerima total Rp900.000.

“Pencairan dilakukan melalui BPRS Bhakti Sumekar Sumenep. Kami pastikan tidak ada pemotongan biaya apapun dari pihak manapun, sehingga uang tersebut diterima secara utuh oleh penerima,” tegas Abd. Rahman Riadi.

Pihaknya mengimbau para penerima untuk segera mencairkan haknya sebelum batas waktu yang ditentukan. Batas akhir pencairan BLT-DBHCHT ini adalah pada tanggal 31 Agustus 2026.

“Paling lambat tanggal 31 Agustus 2026 bantuan ini harus sudah dicairkan. Apabila hingga batas waktu tersebut belum diambil, maka sisa anggaran akan dikembalikan ke Kas Daerah,” pungkasnya.

Pewarta: HR

Tinggalkan Balasan