BekasiBeritaHukum & Kriminal

Buntut Dugaan Penganiayaan Berat oleh WNA Asal Korea, Rizki Pameli Gandeng Tim Advokat: Penanganan Laporan Dinilai Berjalan Lambat

44
×

Buntut Dugaan Penganiayaan Berat oleh WNA Asal Korea, Rizki Pameli Gandeng Tim Advokat: Penanganan Laporan Dinilai Berjalan Lambat

Sebarkan artikel ini

KABU BEKASI – Merasa proses penanganan laporannya belum menunjukkan perkembangan yang signifikan, warga Kabupaten Bekasi, Rizki Pameli, resmi menunjuk tim kuasa hukum dari Kantor Hukum EK Wibowo, SH & Partner untuk mengawal dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang dilaporkannya ke Polres Metro Bekasi.

Tim advokat yang menerima kuasa tersebut terdiri dari Edi Kokowibowo, SH, Ipung Purwanto, SH, dan Satria Putra W. Mereka akan mendampingi korban dalam mengawal proses hukum agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perkara tersebut telah tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STTLP/B/2875/IX/2025/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya, dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 dan/atau Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada 11 Oktober 2024 di Jalan Mohammad Husni Thamrin Nomor 20, tepat di depan SPBU Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Dalam kronologi yang disampaikan pelapor, insiden bermula dari kesalahpahaman dengan seorang warga negara asing (WNA) asal Korea berinisial Lee Son Jong. Perselisihan diduga berlanjut hingga terjadi aksi kekerasan saat keduanya masih berada di dalam kendaraan. Setelah kendaraan berhenti di area SPBU, cekcok kembali memanas dan berujung pada dugaan penganiayaan.

Akibat kejadian tersebut, Rizki Pameli mengaku mengalami sejumlah luka, antara lain luka pada hidung akibat pukulan, luka pada kedua lutut karena terseret, luka gores di paha kanan, luka pada tangan kanan akibat tarik-menarik, serta luka di bagian betis dan punggung kaki.

Saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (19/6/2026), Rizki mengungkapkan bahwa keputusan menunjuk kuasa hukum diambil karena menilai penanganan laporannya berlangsung lambat.

“Saya menunjuk kuasa hukum agar proses penanganan laporan ini mendapat pendampingan secara hukum. Saya berharap perkara ini diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Rizki.

Sementara itu, tim kuasa hukum dari Kantor Hukum EK Wibowo, SH & Partner menegaskan komitmennya untuk mengawal seluruh proses hukum, mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara objektif, profesional, dan tanpa diskriminasi, mengingat kasus ini melibatkan seorang warga negara asing.

Menurut kuasa hukum, setiap warga negara, baik WNI maupun WNA, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, proses penegakan hukum harus dilakukan secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi korban.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor Lee Son Jong belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait laporan tersebut.

Redaksi Globalindo.Net tetap membuka ruang hak jawab sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Red

Tinggalkan Balasan