Jakarta I Globalindo.net – UU ASN No 20 Tahun 2023 resmi menetapkan ancaman pencopotan hak Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk gaji yang dibayarkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Ancaman dalam UU ASN No.20 Tahun 2023 membuat Menkeu Sri Mulyani pun tak dapat berkutik
untuk memberikan anggaran gaji pada PNS yang sudah ditetapkan.
Disebutkan dengan jelas dalam UU ASN No.20 Tahun 2023 tersebut, Bahwa ada 10 kategori PNS yang terancam tidak akan lagi menerima gaji dari Sri Mulyani.
Ancaman tersebut tertuang dalam paragraf 9 tentang pemberhentian tepat pasal 3 dalam UU ASN No.20 Tahun 2023 paragraf 9 tersebut tidak hanya menyebutkan ancaman PNS yang sangat berat.
Oleh sebab itu bagi para PNS perlu berhati-hati agar Sri Mulyani tetap dapat memberikan hak berupa gaji kepada kepada PNS tersebut. Sebab bagi PNS yang termasuk dalam kategori PNS yang terancam dalam UU ASN No.20 Tahun 2023 tersebut, Maka jangan lagi berharap akan dapat gaji dari Sri Mulyani.
Ini merupakan 10 kategori PNS yang telah ditetapkan dalam UU ASN No.20 Tahun 2023, Untuk tak terima gaji PNS lagi dari Sri Mulyani ;
a. Melakukan penyelewengan
terhadap Pancasila dan UUD
NKRI tahun 1945.
b. Meninggal dunia.
c. Mencapai batas usia pensiun
jabatan dan berakhirnya masa
perjanjian kerja.
d. Terdampak perampingan
organisasi atau kebijakan
pemerintah.
e. Tidak cakap jasmani dan rohani
sehingga tidak dapat
menjalankan tugas dan
kewajiban.
f. Tidak berkinerja.
g. Melakukan pelanggaran disiplin
tingkat berat.
h. Dipidana dengan pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memiliki kekuatan
hukum tetap karena melakukan
tindak pidana dengan pidana
penjara paling singkat 2 tahun.
i. Dipidana dengan pidana penjara
atau kurungan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana
kejahatan jabatan atau tindak
pidana kejahatan yang ada
hubungannya dengan jabatan.
j. Menjadi anggota dan pengurus
partai politik.
Bagi PNS yang termasuk dalam kategori tersebut, bersiaplah untuk tak lagi menerima gaji dari Sri Mulyani.
Berbeda pada PNS yang sudah mencapai batas usia pensiun, anda akan menerima gaji pensiunan dari Sri Mulyani.
Namun begitu tetap, gaji PNS anda harus dicopot untuk dapat diganti dengan gaji pensiunan.
Demikian mengenai ancaman pencopotan hak terima gaji PNS, Hal tersebut seperti yang sudah tertuang dalam UU ASN No 20 Tahun 2023.
Sumber : UU ASN No.20 Tahun 2023./ DN
Editor. : Herman / Hatake Muoizu












