SUMENEP, Globalindo.net – Upaya tim media Globalindo.net untuk mendapatkan konfirmasi resmi terkait polemik sengketa lahan di Desa Parsanga kecamatan kota kabupaten Sumenep jawa timur yang direncanakan sebagai lokasi pembangunan batalyon militer, belum membuahkan hasil. Pihak Perum Perhutani hingga kini belum memberikan keterangan apa pun, setelah kantor yang dituju terpantau kosong dan terkunci rapat meski masih dalam jam kerja resmi.
Kejadian ini berlangsung pada Kamis (21/5/2026) siang. Saat itu, tim media mendatangi kantor Perum Perhutani BKPH Madura Timur yang beralamat di Jalan Trunojoyo, Dusun Labengseng, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, sekitar pukul 11.00 WIB. Namun, sesampainya di lokasi, suasana kantor tampak sepi dan tidak ada tanda-tanda kehidupan atau aktivitas pelayanan.
Pintu gerbang utama hingga pintu masuk kantor utama dalam keadaan terkunci rapat. Tidak terlihat satu pun pegawai, petugas keamanan, atau karyawan yang berada di lingkungan kantor tersebut. Area kantor tampak sepi tanpa ada kegiatan operasional seperti layaknya instansi pelayanan publik pada umumnya.
Berharap ada petugas yang datang atau kembali ke tempat tugas, tim media berinisiatif menunggu dan bertahan di lokasi hingga pukul 14.00 WIB. Namun, hingga batas waktu penantian tersebut, kondisi kantor tetap sama. Pintu tetap tertutup dan tidak ada satu pun pihak dari Perhutani yang hadir untuk memberikan keterangan, penjelasan, atau menerima tamu.
Padahal, isu yang dikonfirmasi ini sedang menjadi sorotan hangat masyarakat luas. Sebelumnya, puluhan warga Desa Parsanga telah mendatangi DPRD Kabupaten Sumenep dan melakukan audiensi resmi terkait masalah lahan tersebut. Warga mengklaim bahwa tanah yang masuk dalam rencana kawasan pembangunan batalyon militer adalah milik mereka secara sah, lengkap dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).
Kendati memiliki dokumen resmi, lahan tersebut justru diklaim sebagai kawasan kelolaan Perhutani yang disiapkan untuk fasilitas militer. Hal inilah yang memicu keresahan dan ketakutan warga akan hilangnya hak atas tanah yang telah mereka miliki selama puluhan tahun.
Audiensi warga tersebut langsung diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Zainal Arifin. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan aspirasi, keluhan, serta kekhawatiran mereka agar hak kepemilikan warga tidak diabaikan begitu saja demi kepentingan proyek pembangunan.
Belum diperolehnya keterangan resmi maupun penjelasan langsung dari pihak Perhutani BKPH Madura Timur membuat berbagai pertanyaan publik terkait polemik ini masih menggantung. Masyarakat hingga kini belum mengetahui dasar hukum apa yang digunakan pihak Perhutani dalam mengklaim lahan tersebut, serta bagaimana status riil tanah yang ternyata sebagian telah bersertifikat atas nama warga.
Publik berharap, instansi terkait segera membuka suara dan memberikan kejelasan agar sengketa ini tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah yang mengedepankan keadilan dan kepatuhan terhadap hukum pertanahan yang berlaku.”
Pewarta: HR












