TipikorBekasiBerita

Dugaan Pengondisian Proyek di Dinas Cipta Karya: Keterangan Kabid Teknis dan Strategi Delik Omisi Jadi Sorotan

18
×

Dugaan Pengondisian Proyek di Dinas Cipta Karya: Keterangan Kabid Teknis dan Strategi Delik Omisi Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

KAB BEKASI, Globalindo.Net – Persidangan dugaan korupsi proyek infrastruktur di Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mulai mempertajam konstruksi hukum terkait peran pejabat teknis dalam ekosistem pengadaan yang diduga sudah dikondisikan.

Dalam persidangan April 2026, Toni Dartoni, Kepala Bidang Teknis atau Pejabat Eselon III, kembali dihadirkan sebagai saksi kunci. Meski belum ditemukan bukti aliran dana langsung ke dirinya, JPU membangun dalil hukum kuat melalui penerapan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 21 KUHP UU No. 1 Tahun 2023.

Dakwaan Berfokus pada 4 Dalil Hukum Utama

1. Pelanggaran Kewajiban Hukum Jabatan
JPU menitikberatkan pada posisi Toni sebagai _“penjamin”_ integritas teknis berdasarkan Peraturan Bupati Bekasi No. 86 Tahun 2021. Seorang pejabat tidak bisa merasa aman hanya karena tidak menerima uang. Delik omisi tidak murni menegaskan, pembiaran terhadap penyimpangan saat pejabat punya kewenangan untuk mencegahnya, adalah bentuk kontribusi nyata terhadap kerugian negara.

2. Penyalahgunaan Kewenangan dan Kesempatan
Sesuai unsur Pasal 3 UU Tipikor, dakwaan diarahkan pada penyalahgunaan “kesempatan” jabatan. Tindakan memproses administrasi teknis untuk kontraktor yang telah “diplot” dianggap memberikan keuntungan ekonomi bagi pihak lain. Dalam hukum tipikor, keterlibatan administratif yang memuluskan korupsi tetap dipandang merugikan keuangan negara.

3. Perintah Atasan Tidak Menghapus Pidana
Terkait pengakuan adanya “arahan atasan”, JPU merujuk Pasal 32 KUHP. Perintah jabatan yang melanggar hukum tidak menghapuskan pidana. Ini menjadi peringatan keras bagi aparatur Pemkab Bekasi: dalih “hanya menjalankan instruksi” tidak serta-merta membebaskan dari jerat hukum jika instruksi tersebut nyata-nyata melanggar regulasi pengadaan.

4. Pesan Tegas bagi Aparatur Daerah
Fakta persidangan mengirim sinyal kuat. Pejabat yang turut membantu, memfasilitasi, atau membiarkan pengondisian proyek tidak boleh merasa aman. Sikap pasif yang memungkinkan tindak pidana korupsi diduga tetap masuk kategori penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara.

Dugaan Kerja Kolektif Birokrasi
Di sisi lain, pengakuan Kepala Dinas Cipta Karya Beny Sugiarto yang menerima dana Rp500 juta memperkuat tesis jaksa. Pengondisian proyek diduga merupakan kerja kolektif yang melibatkan berbagai lini birokrasi, baik secara aktif maupun melalui pembiaran.

Hingga berita ini diturunkan, status hukum Toni Dartoni masih sebagai saksi. Persidangan akan terus menguji apakah dalil-dalil hukum yang dibangun JPU dapat dibuktikan dengan alat bukti sah sesuai hukum acara. Semua pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah.

Red

Tinggalkan Balasan