JAWA TIMURBerandaDPRDTNI /POLRI

Komisi III DPRD Sumenep Akan Minta Penjelasan Resmi Disperkimhub Terkait Insiden Anggota Satgas PJU

151
×

Komisi III DPRD Sumenep Akan Minta Penjelasan Resmi Disperkimhub Terkait Insiden Anggota Satgas PJU

Sebarkan artikel ini

SUMENEP,Globalindo.net – Meninggalnya Amar, anggota Satgas Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep saat sedang memperbaiki fasilitas lampu milik dinas, kini menjadi sorotan utama Komisi III DPRD Sumenep. Hal ini dipastikan akan ditindaklanjuti dengan pemanggilan pihak dinas guna meminta penjelasan resmi secara terbuka, Kamis (7/5/2026).

Akhmadi Yasid, S.H., M.H., anggota Komisi III DPRD Sumenep dari Fraksi PKB, menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam atas musibah yang menimpa Amar. Ia menegaskan, meski kejadian disebut terjadi di luar jam kerja, fakta bahwa almarhum sedang melakukan perbaikan fasilitas milik dinas membuat persoalan ini tidak bisa dipandang sebelah mata atau dianggap urusan sederhana.

“Musibah ini tentu tidak ada yang menghendaki, namun ini menjadi duka bersama dan harus jadi perhatian serius. Terlepas keterangan jam kerja, faktanya ia sedang menangani aset dan fasilitas negara. Oleh karena itu, kami menilai sangat perlu adanya penjelasan lengkap serta evaluasi menyeluruh dari Disperkimhub, mulai dari sistem kerja, pengawasan, standar keselamatan kerja, hingga mekanisme pemberian tugas di lapangan,” tegas Akhmadi Yasid.

Sebagai mitra kerja dinas terkait, Komisi III menekankan bahwa keselamatan petugas lapangan harus menjadi prioritas utama. Ia mengingatkan agar jangan sampai muncul kesan bahwa pekerjaan teknis yang berisiko tinggi dilakukan tanpa pengawasan yang memadai, tanpa Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, atau tanpa perlindungan keselamatan kerja yang memadai bagi para petugas.

“Kami akan segera minta penjelasan resmi agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Selain evaluasi internal, kami juga mendorong dinas untuk memperhatikan hak-hak lengkap keluarga korban. Bagaimanapun juga, almarhum sedang melakukan aktivitas yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik,” tambahnya. Ia berharap momen ini menjadi bahan introspeksi bersama, agar pelayanan publik tidak pernah mengabaikan aspek keselamatan para pekerja di lapangan.

Kasus ini bermula dari kecelakaan kerja yang menewaskan Amar pada Minggu, 26 April 2026 lalu di wilayah Kecamatan Pragaan. Pernyataan yang disampaikan oleh Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Disperkimhub Sumenep, Zulkanain, terkait kejadian tersebut justru memicu gelombang kritik keras dari berbagai kalangan, termasuk dari aktivis.

Amir, Aktivis Peduli Lingkungan dan Hak Asasi Manusia Sumenep, menilai pernyataan Zulkanain sangat menyesatkan, tidak memanusiakan korban, dan terkesan berusaha melepaskan tanggung jawab institusi. Menurut Amir, sebagai pemimpin, seharusnya ia bertanggung jawab atas kinerja dan keselamatan bawahannya, apalagi yang bersangkutan gugur saat berusaha menjaga dan memperbaiki fasilitas milik dinas.

“Pernyataan yang menyebut almarhum bekerja atas inisiatif sendiri, di luar jam kerja, dan tanpa perintah, itu hal yang sulit diterima akal sehat. Mustahil seorang petugas turun ke lokasi, membawa peralatan lengkap, dan memperbaiki fasilitas negara kalau tidak ada arahan atau kebutuhan kedinasan. Jangan-jangan pernyataan itu sengaja dibuat supaya dinas lepas tangan dari kewajiban memberikan hak-hak korban dan keluarganya,” tegas Amir dengan nada kecewa.

Menanggapi hal itu, PLT Kepala Disperkimhub Zulkanain tetap pada pendiriannya. Ia membenarkan bahwa Amar adalah anggota Satgas PJU, namun menegaskan bahwa saat kejadian almarhum tidak membawa surat tugas resmi. Menurut catatan dinas, tidak ada instruksi yang dikeluarkan maupun laporan gangguan yang masuk melalui saluran layanan 112 saat itu, sehingga kejadian tersebut dinilai berada di luar konteks tugas kedinasan.

“Amar ke lokasi itu murni inisiatif sendiri, tidak ada surat perintah kerja. Berdasarkan data yang ada, tidak ada laporan gangguan masuk maupun perintah kerja yang tercatat. Jadi kami memposisikan kejadian ini di luar tugas kedinasan. Namun demikian, kami dan rekan-rekan sudah memberi