BisnisEkonomiJAWA TIMURSumenep

Ketua KWK Kecam Penolakan Laporan Dugaan Penyalahgunaan BBM oleh APMS di Sapeken

30
×

Ketua KWK Kecam Penolakan Laporan Dugaan Penyalahgunaan BBM oleh APMS di Sapeken

Sebarkan artikel ini

SUMENEP – Ketua Komunitas Warga Kepulauan (KWK), H. Safiudin, S.H., M.H., mengeluarkan pernyataan tegas dan mengecam sikap oknum di lingkungan Polsek Sapeken yang dilaporkan menolak laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan serta penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan oleh salah satu Agen Penyalur Minyak dan Gas (APMS) di wilayah tersebut.

Menurut Safiudin, jika benar pihak kepolisian berdalih tidak memiliki kewenangan atau menyatakan kasus ini bukan ranah hukum untuk diproses, hal itu menunjukkan ketidakpahaman yang mendasar di kalangan aparat terhadap aturan hukum yang berlaku, baik menyangkut distribusi BBM bersubsidi maupun tata niaga secara umum.

“Kalau benar ada pernyataan bahwa Polsek tidak berwenang menangani laporan semacam ini, maka aparat terkait harus kembali mempelajari dan memahami aturan hukum yang ada. Dugaan penyalahgunaan BBM oleh pihak mana pun, termasuk pengelola APMS, bisa masuk ke ranah pidana maupun perdata, tergantung pada konteks dan bentuk pelanggaran yang dilakukan,” tegas Safiudin saat dikonfirmasi awak media, Jumat (8/5/2026).

Ia menjelaskan, persoalan penyaluran, distribusi, hingga penjualan BBM tidak hanya sekadar urusan kontrak kerja sama atau hubungan bisnis antara APMS dengan PT Pertamina. Lebih dari itu, aktivitas tersebut memiliki dimensi hukum yang luas, dan akan menimbulkan konsekuensi pidana jika terbukti ada unsur penyimpangan, seperti penimbunan stok, penjualan di atas harga eceran tertinggi, pengalihan jatah, atau penyalahgunaan alokasi BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat maupun negara.

Safiudin menambahkan, dalam kasus pelanggaran yang dilakukan APMS, ada dua implikasi hukum yang berlaku sekaligus. “Pertama, aspek tata niaga dan wanprestasi terhadap kesepakatan dengan Pertamina, yang bisa diproses melalui jalur perdata. Kedua, jika ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, penggelapan, atau tindakan yang merugikan kepentingan umum dan keuangan negara, maka itu sudah masuk ranah pidana dan menjadi wewenang penuh kepolisian untuk mengusut,” paparnya.

Pihaknya juga meminta seluruh elemen aparat penegak hukum untuk tidak menutup ruang pengaduan masyarakat. Terlebih, ketersediaan dan harga BBM di wilayah kepulauan seperti Sapeken merupakan kebutuhan pokok yang sangat vital, yang jika terganggu akan langsung berdampak besar pada kehidupan warga sehari-hari.

Menurut pandangannya, langkah yang benar dan sesuai prosedur adalah kepolisian wajib menerima laporan masyarakat terlebih dahulu, kemudian dilakukan kajian, pendalaman fakta, dan penyelidikan untuk menentukan ranah hukum yang berlaku. Menolak laporan di awal dengan alasan tidak berwenang adalah tindakan yang keliru dan merugikan.

“Laporan masyarakat itu hak warga, harus diterima dulu. Soal nanti hasilnya masuk ranah pidana, perdata, atau administrasi, itu bagian dari proses penyelidikan dan penentuan hukum. Jangan sampai sikap sepihak seperti ini membuat masyarakat kehilangan kepercayaan sepenuhnya terhadap penegakan hukum di daerah ini,” pungkas Safiudin.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, aktivis lintas kepulauan Johari telah melaporkan dugaan penimbunan BBM di kompleks APMS milik H.A. di Desa Sepekan, namun laporan tersebut ditolak oknum Polsek Sapeken dengan alasan yang dinilai janggal, bahkan bukti rekaman video yang diserahkan dianggap tidak sah dan tidak memenuhi unsur pelaporan. Johari kini berencana membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi, hingga ke Polda Jawa Timur, demi meminta keadilan dan pengawasan terhadap kinerja kepolisian setempat.

Pewarta: Sigit

Tinggalkan Balasan