SUMENEP,Globalindo.net – Pernyataan PLT Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Zulkanain dinilai menyesatkan dan terkesan tidak menghargai jasa anggota Satgas Penerangan Jalan Umum (PJU) yang meninggal akibat kecelakaan kerja di wilayah Pragaan, Pada Minggu, 26 April 2026.
Menurut Amir, Aktivis Peduli Lingkungan dan Hak Asasi Manusia Kabupaten Sumenep, PLT Kepala Disperkimhub Sumenep seperti tidak paham tentang hirarki kepemimpinan yang seharusnya seorang pemimpin bertanggungjawab atas persoalan bawahannya yang masih menjalankan pekerjaan kedinasan.
Apalagi, Almarhum Amar, merupakan anggota satgas penerangan jalan ( PJU ) Disperkimhub Kabupaten Sumenep, yang telah meninggal akibat kecelakaan kerja, dan kematiannya menyisakan duka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.
Namun, Kepala Disperkimhub Kabupaten Sumenep, Zulkarnain malah memberikan penjelasan yang tidak mencerminkan jiwa seorang pemimpin, dan terkesan tidak memanusiakan korban yang berusaha menjaga nama baik dinas tempat Ia bekerja.
” Mengenai pernyataan PLT Kadis yang menyebut bahwa almarhum ( Amar ) bekerja atas inisiatifnya sendiri, bekerja di luar jam kerja dan tanpa perintah, itu menyesatkan dan sulit untuk diterima oleh orang waras manapun,” Tegasnya dengan nada kecewa.
Lebih lanjut, Kata Amir, Zulkarnain selaku atasan korban tidak baik memberikan statement yang dapat melukai perasaan keluarga korban. Seharusnya, Sebagai Kepala Dinas Ia menghargai jasa bawahannya sebagai pekerja lapangan yang bertugas memperbaiki lampu penerangan jalan ( PJU ).
Sebagai atasan, Jangan berdalih kata bahwa almarhum pergi ke lokasi tanpa adanya perintah atau tugas dari atasannya.
Logika sederhana, Mustahil seorang pegawai atau petugas akan turun ke lapangan, membawa alat, dan bekerja memperbaiki fasilitas negara jika memang tidak ada instruksi atau arahan dari pejabat yang berwenang.
” Aneh, Masa Ia (Korban ) melakukan pekerjaan diluar pengawasan atasan. Jangan – Jangan pernyataan itu memang sengaja dibuat melepas tanggung jawab terkait hak-hak korban sebagai pekerja yang mengalami musibah saat bertugas,” Ujarnya.
Sementara, PLT Kepala Disperkimbub Kabupaten Sumenep membenarkan bahwa almarhum (Amar ) memang benar anggota satgas Peneranan Jalan Umum (PJU ). Saat itu korban bekerja atas inisiatif sendiri tanpa ada surat tugas dari dinas.
” Amar kesana tidak ada instruksi. itu inisiatif sendiri tidak ada surat perintah, karena di 112 tidak adanya bukti perintah kerja maupun laporan gangguan yang masuk, Sehingga pihak dinas memposisikan kejadian ini di luar konteks tugas kedinasan,” Ucapnya.
” Kami dan teman — temam urunan dinerikan kepada kwluarga korban,”Imbuhnya.( HR )












