SUMENEP, Globalindo.net — Pemandangan memprihatinkan kembali terlihat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep. Setiap hari Senin pagi, saat upacara bendera rutin berlangsung khidmat di kantor Pemkab Kabupaten Sumenep, justru terlihat beberapa oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengenakan pakaian dinas sedang santai nongkrong dan menyeruput kopi di warung-warung kopi di sekitar kawasan kantor Pemkab. Senin 21/09/2026
Fenomena ini bukan kejadian satu kali, melainkan terjadi berulang-ulang dan menjadi kebiasaan, sehingga memancing kecaman tajam dari masyarakat.
Berdasarkan pantauan awak media dan keterangan sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi, setiap kali upacara bendera Senin berlangsung, selalu ada saja oknum ASN yang mangkir dari kewajiban. Alih-alih berdiri tegak menghormati bendera Merah Putih, mereka justru terlihat duduk berkelompok di warung kopi, sambil bercanda dan berdiskusi dengan santai seolah tidak ada kewajiban yang harus diikuti.
“Setiap Senin pagi seperti itu. Di dalam Pendopo upacara berjalan khidmat, tapi di warung sebelah ada yang berseragam dinas malah asyik ngopi. Sudah bukan sekali dua kali, tapi rutin tiap minggu. Sangat disayangkan, bagaimana bisa teladan seperti ini diberikan kepada rakyat?” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Padahal, upacara bendera setiap hari Senin merupakan kewajiban resmi bagi seluruh ASN di lingkungan pemerintah daerah, sebagaimana ditegaskan dalam aturan kedisiplinan pegawai maupun instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Kegiatan tersebut bukan sekadar seremonial belaka, melainkan bentuk penghormatan terhadap negara, penumbuhan rasa kebangsaan, serta momen penguatan kedisiplinan dan semangat kerja sebelum memulai aktivitas mingguan .
Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang memuat sanksi berjenjang mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemotongan tunjangan kinerja .
Yang lebih mempertanyakan adalah lemahnya pengawasan dari atasan langsung. Selama ini, kehadiran ASN dalam upacara sepertinya tidak pernah diperiksa secara ketat dan transparan. Tidak ada sanksi yang tampak dijatuhkan kepada mereka yang kerap mangkir, sehingga kebiasaan buruk ini terus berulang dari minggu ke minggu.
Masyarakat pun mulai bertanya-tanya
Apakah absensi kehadiran upacara Senin benar-benar dicatat dan diperiksa?
Mengapa atasan langsung tidak menindaklanjuti pegawai yang kerap mangkir?
Apakah aturan kedisiplinan hanya berlaku di atas kertas saja di Pemkab Sumenep?
Kami mendesak Bupati Sumenep beserta seluruh jajaran pimpinan untuk segera mengambil langkah tegas
1. Lakukan pemeriksaan kehadiran yang ketat dan transparan pada setiap upacara Senin, dengan daftar hadir yang dipublikasikan.
2. Jatuhkan sanksi disiplin sesuai aturan kepada setiap oknum yang terbukti mangkir tanpa alasan sah.
3. Tegaskan kembali bahwa upacara Senin adalah kewajiban mutlak, bukan pilihan. Tidak ada pengecualian jabatan.
ASN adalah teladan bagi masyarakat. Jika di momen upacara bendera saja mereka memilih nongkrong di warung kopi, bagaimana masyarakat bisa percaya pada pelayanan mereka sehari-hari? Disiplin tidak dimulai dari kata-kata dalam pidato, melainkan dari kehadiran yang jujur di setiap upacara setiap Senin, tanpa terkecuali.”
Pewarta: HR












