Hukum & KriminalBekasiBerita

70 TKA “Ilegal” Berkeliaran di Proyek Deltamas? Dugaan Pelanggaran dan Aroma Permainan Terstruktur Menguat

29
×

70 TKA “Ilegal” Berkeliaran di Proyek Deltamas? Dugaan Pelanggaran dan Aroma Permainan Terstruktur Menguat

Sebarkan artikel ini

KAB BEKASI, Globalindo.net — Dugaan pelanggaran serius terkait penggunaan tenaga kerja asing (TKA) mencuat dari proyek pembangunan pabrik (data center) di Kawasan Industri Deltamas, Kabupaten Bekasi. Temuan ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan mengarah pada indikasi pelanggaran sistemik yang berpotensi melibatkan pembiaran oleh oknum tertentu.

Investigasi lapangan yang dilakukan LSM GNRI Kabupaten Bekasi mengungkap fakta mencengangkan: perusahaan pelaksana proyek, PT China State Construction Overseas Development Shanghai, diduga tidak mampu menunjukkan dokumen legal utama berupa Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Padahal, RPTKA merupakan syarat mutlak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya. Tanpa dokumen tersebut, keberadaan TKA dalam proyek menjadi dipertanyakan secara hukum.

Namun yang lebih mengkhawatirkan bukan hanya soal perizinan.

Dari hasil penelusuran GNRI, terungkap bahwa puluhan TKA yang sebelumnya telah diamankan dalam operasi keimigrasian justru tidak dideportasi. Dari total 78 orang, sebanyak 70 di antaranya dilaporkan masih berada di lokasi proyek dan bahkan tinggal di mess pekerja di kawasan perumahan cluster Deltamas.

Fakta ini memunculkan pertanyaan besar: apa sebenarnya yang terjadi di balik penegakan hukum terhadap TKA di proyek tersebut?

Ketua DPD LSM GNRI Kabupaten Bekasi, Bahyudin, menilai situasi ini tidak bisa lagi dianggap sebagai pelanggaran biasa.

“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Bagaimana mungkin TKA yang sudah diamankan justru tetap berada di lokasi dan tinggal bebas di mess? Ini patut diduga ada pembiaran, bahkan permainan terstruktur,” ujarnya, Jumat (17/04/2026).

Pernyataan tersebut mempertegas adanya dugaan ketidaktegasan aparat, atau lebih jauh lagi, kemungkinan adanya intervensi yang menghambat proses penindakan.

Secara regulasi, penggunaan TKA tanpa izin tertulis melanggar berbagai ketentuan, mulai dari kewajiban kepemilikan RPTKA hingga potensi pelanggaran keimigrasian terkait izin tinggal. Dalam kondisi normal, pelanggaran semacam ini dapat berujung pada sanksi administratif, denda, hingga deportasi.

Namun realitas di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya.

Alih-alih ditindak tegas, sebagian besar TKA yang telah terjaring operasi justru masih berada di lokasi proyek. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya celah serius dalam sistem pengawasan, bahkan membuka kemungkinan adanya praktik yang tidak transparan.

LSM GNRI menyatakan akan membawa temuan ini ke tingkat nasional dengan melaporkannya secara resmi kepada Kementerian Ketenagakerjaan, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta Ombudsman Republik Indonesia.

Langkah ini diharapkan dapat membuka tabir yang selama ini tertutup, sekaligus menguji sejauh mana komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

 

( Red / JM)

Tinggalkan Balasan