BeritaJAWA TIMURSumenep

Mahasiswa UNIBA Lapor Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan ke Polres Sumenep

74
×

Mahasiswa UNIBA Lapor Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan ke Polres Sumenep

Sebarkan artikel ini

SUMENEP,Globalindo.net – Dugaan kecurangan yang mewarnai pelaksanaan Pemilihan Raya (Pemira) di Universitas Bahaudin Mudhary (UNIBA) Madura kini memasuki ranah hukum. Seorang mahasiswa dari Fakultas Hukum resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan pada dokumen daftar hadir pemilih ke Polres Sumenep, setelah upaya penyelesaian di tingkat kampus dinilai tidak mendapatkan tindak lanjut yang memadai.

Laporan tersebut telah tercatat secara resmi dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) dengan Nomor: STTLPM/121.SATRESKRIM/2026/SPKT/POLRES SUMENEP, tertanggal 10 Juni 2026.

Pelapor bernama Fatihur Roihan, mahasiswa Fakultas Hukum UNIBA Madura. Ia mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sumenep untuk menyampaikan laporan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan yang diduga kuat terjadi dalam proses Pemira tingkat fakultas, khususnya untuk kelas HBB25. Pemilihan tersebut digelar pada Sabtu, 6 Juni 2026 lalu di lingkungan kampus setempat.

Berdasarkan kronologi yang tertuang dalam laporan, proses Pemira pada awalnya berjalan lancar dan terkesan normal hingga memasuki tahap pemungutan dan penghitungan suara. Namun, situasi berubah setelah hasil perolehan suara diumumkan secara terbuka. Saat itulah, salah satu saksi dari pasangan calon yang dinyatakan kalah melakukan pengecekan ulang terhadap dokumen pendukung, yaitu daftar hadir pemilih, dan menemukan sejumlah kejanggalan yang mencurigakan.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak saksi, terungkap adanya sekitar 18 nama mahasiswa yang diketahui pasti tidak hadir dan tidak menggunakan hak pilihnya pada hari pemilihan. Akan tetapi, pada lembar daftar hadir resmi yang dipegang panitia, nama-nama tersebut justru tercantum lengkap beserta tanda tangan, seolah-olah mahasiswa yang bersangkutan telah hadir dan memberikan suara.

Salah satu nama yang tercantum dengan tanda tangan yang diragukan keasliannya adalah nama pelapor sendiri, Fatihur Roihan. Padahal, ia menegaskan tidak menggunakan hak pilihnya pada pemilihan tersebut.

Atas dasar temuan tersebut, pihak yang keberatan sempat menyampaikan protes dan keberatan secara tertulis maupun lisan kepada panitia pelaksana serta pihak berwenang di kampus. Namun, upaya tersebut diduga tidak mendapatkan tanggapan serius maupun tindak lanjut klarifikasi. Hasil Pemira pun tetap ditetapkan dan disahkan sebagaimana hasil penghitungan awal, meski sudah ada laporan kejanggalan.

Merasa hak-haknya dan hak rekan-rekan mahasiswa lainnya telah dirugikan, serta menganggap hal itu berpotensi besar mengubah hasil pemilihan, Fatihur pun memutuskan membawa persoalan ini ke jalur hukum.

“Hal ini jelas merugikan hak pilih kami dan mencederai prinsip demokrasi. Tindakan memalsukan tanda tangan demi mengubah hasil suara adalah perbuatan yang melanggar hukum, dan kami ingin kebenaran terungkap,” ungkap Fatihur dalam keterangannya.

Saat ini, kasus tersebut sudah masuk ke meja Satreskrim Polres Sumenep dan berstatus dalam tahap penyelidikan. Pihak kepolisian menyatakan akan segera bergerak mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak yang terkait, termasuk panitia pelaksana, saksi-saksi, serta pendalaman terhadap bukti fisik berupa daftar hadir yang diserahkan pelapor. Penyelidikan difokuskan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana pemalsuan dokumen dalam peristiwa tersebut.

Kasus ini segera menyita perhatian mahasiswa dan masyarakat luas, karena menyangkut integritas demokrasi di lingkungan perguruan tinggi. Kampus sejatinya menjadi ruang pembelajaran demokrasi yang paling dasar, yang di dalamnya wajib dijunjung tinggi prinsip kejujuran, transparansi, keadilan, dan akuntabilitas dalam setiap proses pemilihan pemimpin mahasiswa.

Kini, mata tertuju pada proses hukum yang berjalan di Polres Sumenep. Publik berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap fakta sesungguhnya, sehingga kepercayaan terhadap proses demokrasi kampus dan penegakan hukum tetap terjaga.”

Tinggalkan Balasan