BeritaJAWA TIMURSumenep

KOMISI III DPRD SUMENEP SIDAK BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA,

30
×

KOMISI III DPRD SUMENEP SIDAK BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA,

Sebarkan artikel ini

SUMENEP,Globalindo.net – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Kabupaten Sumenep, tepatnya di kantor Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), pada Kamis (11/6/2026). Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti berbagai informasi serta keluhan yang berkembang di masyarakat terkait dugaan ketidakwajaran dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.

Rombongan Komisi III dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, M. Muhri, didampingi Wakil Ketua Wahyudi, Sekretaris Wiwid Harjo Yudanto, serta seluruh anggota komisi. Kedatangan para wakil rakyat ini bertujuan meninjau langsung pelaksanaan proses tender dan memeriksa kelengkapan dokumen pengadaan yang selama ini menjadi sorotan.

Dalam kunjungan kerja tersebut, rombongan tidak dapat bertemu langsung dengan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Yugo Prakoso, dikarenakan pejabat yang bersangkutan sedang tidak berada di kantor. Meski demikian, tim Komisi III tetap melanjutkan peninjauan dengan meminta penjelasan rinci kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan yang saat ini menangani sejumlah proyek strategis di wilayah Sumenep.

Dari hasil dialog serta penelaahan awal terhadap dokumen teknis dan persyaratan lelang yang berlaku, Komisi III menemukan sejumlah temuan yang mengundang perhatian utama. Terdapat indikasi kuat bahwa persyaratan yang tercantum dalam dokumen lelang pada beberapa paket pekerjaan berpotensi membatasi ruang persaingan sehat antar penyedia jasa konstruksi.

Salah satu poin yang paling disorot adalah adanya ketentuan mewajibkan penyedia jasa melampirkan surat dukungan dari pihak tertentu. Persyaratan ini dinilai cukup berat dan diduga hanya dapat dipenuhi oleh kelompok atau rekanan tertentu saja. Akibatnya, peserta lelang lain yang sebenarnya memenuhi syarat teknis dan administrasi justru kesulitan mengikuti proses karena tidak bisa melengkapi dokumen tersebut.

Contoh nyata yang menjadi sorotan utama adalah paket pekerjaan pembangunan drainase di Jalan Arya Wiraraja dengan nilai anggaran mencapai sekitar Rp1,4 miliar. Berdasarkan informasi yang diterima Komisi III dari berbagai sumber, banyak rekanan atau penyedia jasa yang mengeluhkan kesulitan memperoleh surat dukungan untuk material bronjong yang dipersyaratkan secara khusus dalam dokumen lelang tersebut. Kendala ini membuat mereka tidak bisa mendaftar dan mengajukan penawaran harga.

Indikasi serupa juga ditemukan pada beberapa paket pekerjaan lain, di antaranya proyek pengendalian banjir dan pembangunan gedung milik daerah. Masalah yang sama terulur, di mana persyaratan surat dukungan yang dimuat dalam dokumen teknis terkesan mengarah pada merek, jenis produk, atau penyedia barang tertentu saja. Dugaan yang berkembang, produk atau merek yang dipersyaratkan tersebut memiliki keterkaitan khusus dengan kelompok rekanan tertentu di wilayah Sumenep.

“Kami belum mengambil kesimpulan akhir maupun menuduh pihak mana pun. Namun dari hasil sidak dan pengecekan hari ini, terdapat sejumlah hal yang cukup mencolok dan perlu diklarifikasi lebih lanjut. Prinsip kami sederhana, seluruh proses pengadaan harus menjamin persaingan yang sehat, terbuka, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh penyedia yang memenuhi syarat teknis maupun administrasi,” tegas perwakilan Komisi III DPRD Sumenep usai meninjau lokasi.

Pembatasan akses persaingan dalam pengadaan barang dan jasa dinilai sangat merugikan keuangan daerah. Pasalnya, tanpa persaingan yang sehat, harga penawaran yang masuk dikhawatirkan tidak efektif dan efisien, serta berpotensi jauh di atas harga pasar yang wajar.

Sebagai tindak lanjut resmi dari temuan sidak ini, Komisi III DPRD Sumenep telah menjadwalkan rapat kerja khusus pada Senin mendatang. Dalam agenda tersebut, komisi akan memanggil Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa beserta jajarannya, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep. Pihak dinas diminta memberikan penjelasan komprehensif terkait proses penyusunan dokumen teknis, penetapan spesifikasi, hingga persyaratan administrasi yang menuai kontroversi tersebut.

TEMUKAN INDIKASI PERSYARATAN LELANG YANG BERPOTENSI MEMBATASI PERSAINGAN

Komisi III menegaskan bahwa pengawasan terhadap proses pengadaan barang dan jasa adalah bagian mutlak dari fungsi legislasi dan pengawasan DPRD. Hal ini dilakukan demi memastikan setiap rupiah anggaran daerah yang dikelola benar-benar digunakan secara tepat sasaran, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak diatur sedemikian rupa hanya untuk menguntungkan pihak tertentu.

“Kami akan mendalami seluruh informasi dan bukti yang kami peroleh hari ini. Jika memang ditemukan ketentuan atau persyaratan yang secara sengaja berpotensi menghambat kompetisi, membatasi peserta, atau bahkan mengarah pada pengondisian pemenang, maka itu harus segera dievaluasi dan diperbaiki. Tujuannya jelas, agar setiap proyek pemerintah benar-benar dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Sumenep,” pungkas pernyataan tertulis Komisi III DPRD Sumenep.”

Pewarta:HR – Wawan

Tinggalkan Balasan