Sumenep

Kasus Dugaan Proyek Fiktif Desa Jukong Jukong Tahap Pemanggilan Saksi

176
×

Kasus Dugaan Proyek Fiktif Desa Jukong Jukong Tahap Pemanggilan Saksi

Sebarkan artikel ini

Sumenep, Globalindo.net – Aparat penegak hukum tengah merencanakan langkah lanjutan dalam penanganan dugaan penyimpangan dana desa di wilayah Jukong-Jukong. Rencananya, sejumlah pihak akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan guna memperjelas kasus tersebut.

Kepala Desa Jukong-Jukong, Hadrawa sebelumnya telah diberikan tenggang waktu selama 60 hari untuk mengembalikan dana dari dua pekerjaan yang diduga fiktif. Namun hingga saat ini, yang bersangkutan belum mengindahkan instruksi tersebut.

Instruksi pengembalian dana itu berdasarkan kesepatan APIP (Aparat pengawasan Intern Pemerintah ). Hal itu
dibenarkan oleh Kanit Pidana Korupsi (Pidkor) Polres Sumenep, Hariyanto. Meski sudah diberikan batas waktu yang cukup, hingga kini belum ada realisasi pengembalian dana sebagaimana yang diharapkan.

“Rencananya kita akan mulai melayangkan undangan para pihak untuk dimintai keterangannya, time schedule sedang diatur oleh pak Wawan,” Terangnya.

Menanggapi hal itu, pelapor iib ( nama samaran ) mendukung pihak berwenang segera melakukan penggilan pihak terkait agar kasus ini menjadi jelas,dan tidak menimbulkan keraguan atau multitafsir.

” Kasus ini harus dipertanggungjawabkan oleh terlapor, dan apaarat juga harus bertindak tegas agar terlapor tidak terkesan kebal hukum. Maka dari itu, hukum harus dapat diterapkan secara nyata (konkret),”ujarnya.

Pewarta : HR