PeristiwaBeritaHukum & Kriminal

Desakan Penahanan Menguat, Kuasa Hukum Surati Polres Trenggalek dalam Kasus Dugaan Bullying dan Pencemaran terhadap Anak

164
×

Desakan Penahanan Menguat, Kuasa Hukum Surati Polres Trenggalek dalam Kasus Dugaan Bullying dan Pencemaran terhadap Anak

Sebarkan artikel ini

TRENGGALEK, Globalindo.Net – Desakan agar aparat penegak hukum segera melakukan penahanan terhadap para tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana bullying dan pencemaran terhadap seorang anak di wilayah hukum Polres Trenggalek kian menguat.

Pihak pelapor melalui tim kuasa hukumnya secara resmi melayangkan surat permohonan penahanan kepada kepolisian setempat, Rabu (25/2/2026). Langkah tersebut diambil karena enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga kini belum dilakukan penahanan, sementara proses hukum masih berada pada tahap pemberkasan.

Permohonan itu diajukan oleh tim penasihat hukum dari Kantor Advokat Billy Nobile & Associates, yakni Mohamad Ababil Mujaddidyn, S.Sy., M.H., C.L.A., dan Burhanuddin Jabbar, S.H., selaku kuasa hukum Khusnul Khotimah.

Ditemui wartawan di kediamannya, Khusnul Khotimah menegaskan bahwa dirinya bersama kuasa hukum telah mendatangi Polres Trenggalek untuk meminta kejelasan penanganan perkara tersebut.“Kami sudah menyampaikan surat resmi agar dilakukan penahanan. Harapan kami sederhana: ada kepastian hukum dan rasa keadilan,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, penasihat hukum Khusnul bertemu langsung dengan Kasatreskrim Polres Trenggalek, Eko Widiantoro, untuk menyerahkan surat permohonan.

Menurut kuasa hukum, pihak kepolisian menyampaikan tiga alasan utama belum dilakukannya penahanan terhadap para tersangka.

Pertama, perkara disebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan setelah berkas dinyatakan lengkap (P21). Penyidik, kata dia, saat ini memfokuskan pada penyelesaian berkas agar dapat segera masuk tahap persidangan.

Kedua, keenam tersangka dinilai bersikap kooperatif selama proses penyidikan. Mereka disebut selalu hadir saat dipanggil dan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan.

Ketiga, terkait kekhawatiran terhadap salah satu tersangka berinisial D yang dikabarkan berencana bepergian ke luar negeri, Kanit PPA Polres Trenggalek, Norman, disebut menyatakan kesiapannya memberikan jaminan agar tersangka tidak melarikan diri.

“Kalau sampai tersangka berangkat ke luar negeri, Kanit PPA menyatakan berani menjamin,” ungkap penasihat hukum, menirukan pernyataan tersebut.

Meski demikian, pihak pelapor tetap menyatakan kekhawatiran apabila para tersangka meninggalkan wilayah hukum sebelum proses persidangan berlangsung. Kuasa hukum menilai, status tersangka yang telah didukung alat bukti yang cukup membuat penahanan menjadi relevan guna menjamin efektivitas proses hukum.

“Kami mengajukan permohonan resmi demi kepastian hukum dan menghindari potensi tersangka melarikan diri,” tegasnya usai meninggalkan Mapolres.

Dalam praktik hukum pidana, penahanan merupakan kewenangan penyidik dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, antara lain potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Selain penahanan, langkah pencegahan seperti pencekalan ke luar negeri juga dapat ditempuh apabila dinilai perlu.

Khusnul berharap proses hukum berjalan transparan dan dikawal hingga tuntas.“Saya hanya ingin tidak ada celah yang membuat kami sebagai pelapor merasa tidak mendapatkan keadilan,” tuturnya.

Hingga berita ini diturunkan, pemberkasan perkara masih berlangsung. Pihak Polres Trenggalek menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan berkas perkara agar segera dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum dan dilimpahkan ke persidangan.

(UJ)