BandungBeritaTipikor

Kasus Dugaan Korupsi Wakil Wali Kota & Anggota DPRD Bandung Gugur, Berkas Dinyatakan Belum Cukup Bukti

49
×

Kasus Dugaan Korupsi Wakil Wali Kota & Anggota DPRD Bandung Gugur, Berkas Dinyatakan Belum Cukup Bukti

Sebarkan artikel ini

BANDUNG –  Kejaksaan Negeri Kota Bandung menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Wakil Wali Kota Bandung Dr. Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga. Penghentian ini diputuskan Rabu (3/6/2026) karena unsur tindak pidana belum terpenuhi secara memadai.

Kajari Bandung menyatakan, meski penyidikan sudah berjalan intensif, fakta adanya aliran dana yang diterima para tersangka sebagai unsur korupsi tidak ditemukan hingga ekspose terakhir.

Perkara ini berawal dari Surat Perintah Penyelidikan Kajari Bandung Nomor Print-4215/M.2.10/Fd.2/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025. Penyidik kemudian naik ke tahap penyidikan, memeriksa 89 saksi, 3 orang ahli, serta menyita barang bukti termasuk barang bukti elektronik.

Berdasarkan alat bukti awal, dua tersangka ditetapkan pada 9 Desember 2025. Fokus penyidikan selanjutnya adalah mendalami dugaan aliran dana yang secara nyata diterima keduanya.

“Namun sampai saat ini fakta mengenai adanya aliran dana tersebut belum ditemukan,” ujar Kajari Bandung.

Menerapkan prinsip kehati-hatian dan semangat KUHAP baru untuk melindungi hak tersangka, penyidik bersama pimpinan Kejari menggelar empat kali ekspose perkara. Ekspose terakhir pada 22 Mei 2026 menyimpulkan unsur pasal yang disangkakan belum terpenuhi. Atas dasar kepastian hukum, penyidik sepakat menghentikan penyidikan.

Kejari Bandung menegaskan penghentian ini bukan penutupan permanen. Jika di kemudian hari muncul saksi atau alat bukti baru yang menguatkan dugaan korupsi, perkara dapat dibuka kembali sesuai hukum yang berlaku.

“Penghentian ini adalah bentuk kepastian hukum dan implementasi profesionalitas serta kehati-hatian dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi,” tegas Kajari.

Dengan gugurnya perkara ini, Dr. Erwin dan Rendiana Awangga untuk sementara terbebas dari jerat hukum, namun status hukum mereka tetap dapat diuji ulang bila ada bukti baru yang muncul.

(nsrf).

Tinggalkan Balasan