PemerintahanBekasiBerita

Polemik Keabsahan Pejabat Eselon II Pemkab Bekasi: Proses Seleksi Tetap Sah dan Mengikat

119
×

Polemik Keabsahan Pejabat Eselon II Pemkab Bekasi: Proses Seleksi Tetap Sah dan Mengikat

Sebarkan artikel ini

KAB BEKASI, Globalindo.Net –  Proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Pemkab Bekasi terus menjadi sorotan publik. Sigit Handoyo Subagiono, S.H., M.H., Kepala Divisi Hukum dan HAM DPP LSM GNRI, menegaskan bahwa hasil Open Bidding JPT Pratama tetap sah dan mengikat secara hukum selama tidak ada keputusan resmi pembatalan oleh otoritas berwenang.

“Selama proses seleksi berjalan sesuai regulasi, berbasis sistem merit, dan tidak ada bukti pelanggaran administrasi maupun praktik transaksional, maka hasil Open Bidding tetap sah dan SK pengangkatan tetap berlaku,” ujar Sigit Handoyo.

Seleksi pengisian JPT Pratama telah diatur dalam UU No. 5/2014 tentang ASN, PP 11/2017 jo. PP 17/2020, dan PermenPAN-RB 15/2019, yang menekankan prinsip merit, transparansi, dan akuntabilitas melalui Panitia Seleksi (Pansel) independen.

Sigit Handoyo juga menekankan bahwa evaluasi kinerja dan integritas pejabat boleh dan perlu dilakukan, tetapi tidak boleh dimaknai sebagai pembatalan sepihak. “Evaluasi harus berbasis mekanisme legal dan akuntabel, bukan spekulasi di ruang publik.”

Di tengah dinamika tersebut, keberlangsungan pemerintahan daerah harus tetap menjadi prioritas agar tidak menimbulkan stagnasi pelayanan maupun hambatan realisasi anggaran. “Pemerintah daerah wajib menjaga stabilitas birokrasi, memastikan anggaran terserap, dan pelayanan publik tidak terganggu,” tambah Sigit Handoyo.

Sampai saat ini, belum ada keputusan resmi yang menyatakan bahwa proses Open Bidding di Pemkab Bekasi cacat atau batal demi hukum. Kepercayaan publik dan penguatan integritas birokrasi tetap perlu dilakukan, namun harus berbasis mekanisme legal dan evaluasi yang akuntabel.

(JM)