BeritaBGNJakartaNasional

Dugaan Kasus Korupsi BGN Bertambah, Sebelumnya 43 kini Menjadi 47 Orang

26
×

Dugaan Kasus Korupsi BGN Bertambah, Sebelumnya 43 kini Menjadi 47 Orang

Sebarkan artikel ini

JAKARTA,Globalindo.net – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, membuka suara terkait penanganan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Ia menegaskan kasus yang menyeret sejumlah mantan pimpinan lembaga tersebut kini masih berjalan dan menjadi salah satu prioritas utama untuk diselesaikan.

Pernyataan ini disampaikan Febrie saat menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026), menanggapi isu penggeledahan yang belakangan dilakukan kepolisian dan diduga berkaitan dengan penanganan kasus yang sama.

“Kasus di BGN ini sedang berjalan proses pemberkasan, kami masih fokus di sana untuk cepat menyelesaikannya. Perintah yang diterima saya adalah menjadikan ini sebagai prioritas,” ujarnya tegas.

Febrie juga membeberkan perkembangan penting dari keterangan salah satu tersangka, Sony Sonjaya. Awalnya disebutkan ada 41 nama, kemudian berkembang menjadi 43, hingga kini totalnya mencapai 47 nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.

“Nama-nama yang disebut oleh Pak Sony semula 41 orang, berkembang menjadi 43, dan kini menjadi 47 nama yang terlibat. Namun tentunya itu tidak serta-merta berarti semuanya terkait perbuatan melawan hukum atau bisa langsung diproses pidana. Kami masih menelusuri perkembangannya ke depannya,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya senantiasa menjalin komunikasi dengan pimpinan BGN yang baru guna memastikan pelaksanaan program MBG dapat berjalan lebih baik, sekaligus membenahi segala kekurangan yang ditemukan.

Sebelumnya, Kejagung telah mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan dalam tata kelola MBG, mencakup pengadaan motor listrik, jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga penjualan food tray atau ompreng.

Di bawah kepemimpinan Dadan Hindayana, BGN melakukan pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun dengan alasan untuk operasional SPPG. Namun pengadaan itu diduga mengalami penandaan harga berlebih (markup) dan vendor yang ditunjuk belum memenuhi syarat ketentuan.

Selain itu, muncul dugaan praktik jual beli titik SPPG, di mana sejumlah dapur yang dibangun ternyata berafiliasi dengan yayasan milik para tersangka. Hal ini diduga menyebabkan aliran dana insentif operasional miliaran rupiah per hari hingga triliunan rupiah per tahun masuk ke yayasan eks pimpinan BGN.

Terbaru, Kejagung menetapkan tersangka ketujuh, yakni Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. Ia diduga berperan dalam praktik penjualan food tray atau ompreng program MBG dengan harga tertentu.

Tersangka sebelumnya yang telah ditetapkan adalah Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing.”

Pewarta:HR

Tinggalkan Balasan