OpiniArtikelJawa Barat

Opini Hukum Mengenai Penyelesaian Sengketa Pilkades di Desa Sendang, Indramayu

274
×

Opini Hukum Mengenai Penyelesaian Sengketa Pilkades di Desa Sendang, Indramayu

Sebarkan artikel ini

Oleh Abdurrahman T Pratomo, SH., MH **

BANDUNG, Globalindo.Net – Ketidakpuasan calon Kepala Desa yang terjadi di Desa Sendang, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, menjadi perhatian serius dari berbagai kalangan termasuk lembaga hukum dan masyarakat setempat. Menyikapi dinamika tersebut, Abdurrahman T Pratomo, SH., MH., Ketua Lembaga Pemanatau Kebijakan dan Pelayanan Publik (LPKPP) Jawa Barat, menyampaikan pandangannya mengenai langkah hukum yang harus diambil dalam menyelesaikan sengketa Pilkades.

Dalam penjelasannya, Abdurrahman menegaskan bahwa penyelesaian sengketa dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) memiliki jalur prosedural yang sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta peraturan pelaksananya. Ia menjelaskan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa ini dimulai dari proses internal pemerintah daerah, yakni melalui musyawarah atau laporan ke Panitia Pengawas Pilkades di tingkat kecamatan maupun kabupaten.

Tahapan Penyelesaian Sengketa Pilkades

Musyawarah dan Laporan ke Panitia Pengawas:

Proses awal dilakukan dengan upaya musyawarah antara pihak-pihak terkait agar tercapai kesepakatan. Jika musyawarah tidak membuahkan hasil, calon atau pihak yang merasa dirugikan dapat melaporkan permasalahan ke Panitia Pengawas Pilkades setempat.

Keputusan Bupati:

Apabila upaya musyawarah gagal, Bupati sebagai kepala daerah memiliki kewajiban untuk mengambil keputusan dalam waktu maksimal 30 hari setelah menerima laporan. Keputusan ini harus dituangkan secara resmi dan menjadi dasar penyelesaian sengketa secara administratif.

Gugatan ke PTUN:

Jika pihak yang tidak puas dengan keputusan Bupati merasa haknya tetap terlanggar, maka mereka berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ini karena keputusan Bupati berkaitan dengan administrasi publik dan merupakan ranah tata usaha negara.

Dasar Hukum Penyelesaian Sengketa Pilkades

Abdurrahman menegaskan bahwa seluruh tahapan tersebut berlandaskan pada ketentuan hukum nasional maupun daerah seperti:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • Peraturan Pemerintah terkait pelaksanaan UU Desa
  • Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) setempat

Dengan demikian, proses penyelesaian sengketa Pilkades tidak hanya bersifat administratif tetapi juga mengacu pada kerangka hukum yang jelas dan tegas.

Pengalaman Pribadi dan Implikasi Hukum

Sebagai praktisi hukum yang telah lama berkecimpung dalam bidang regulasi desa, Abdurrahman menambahkan bahwa pengalaman menunjukkan pentingnya transparansi dan komunikasi efektif selama proses penyelesaian sengketa agar tidak terjadi eskalasi konflik yang berkepanjangan. Ia juga menekankan bahwa masyarakat harus memahami hak dan kewajibannya serta jalur hukum yang tersedia agar hak-haknya terlindungi secara adil dan proporsional.

Kesimpulan

Secara umum, penyelesaian sengketa Pilkades di Indonesia mengikuti jalur hierarki mulai dari mekanisme internal pemerintah daerah hingga ke ranah pengadilan tata usaha negara jika diperlukan. Proses ini bertujuan memastikan keadilan serta menjaga stabilitas politik di tingkat desa sekaligus memperkuat pondasi demokrasi lokal.

Masyarakat harus memahami bahwa setiap langkah penyelesaian sengketa didasarkan pada prinsip hukum yang berlaku untuk mencegah adanya praktik-praktik inkonstitusional maupun perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan semua pihak terkait. Dengan pemahaman ini, diharapkan konflik serupa di masa depan dapat diselesaikan secara cepat dan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

 

** Ketua LPKPP Jabar – Lembaga Pemanatau Kebijakan dan Pelayanan Publik