OpiniArtikel

Anjing Yang Menyerang, Atau Manusia Yang Harus Bertanggungjawab?

23
×

Anjing Yang Menyerang, Atau Manusia Yang Harus Bertanggungjawab?

Sebarkan artikel ini

Kematian Bocah di Jasinga dan Pertanyaan Hukum yang Belum Dijawab

Oleh: Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes**

ARTIKEL – Publik dengan cepat menyimpulkan bahwa seorang anak berusia sekitar sembilan tahun di Jasinga, Kabupaten Bogor, meninggal dunia akibat diterkam empat ekor anjing pemburu. Narasi itu menyebar luas dan seolah menutup ruang diskusi: ada korban, ada anjing yang menyerang, dan ada kematian.

Namun dalam perspektif hukum pidana, persoalannya tidak sesederhana itu.

Sebab hukum pidana Indonesia tidak mengenal konsep menjadikan hewan sebagai pelaku tindak pidana. Yang dicari hukum bukanlah anjing yang menggigit, melainkan manusia yang mengendalikan, memerintahkan, melepaskan, atau lalai mengawasi hewan tersebut hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Di titik inilah muncul pertanyaan yang jauh lebih penting daripada sekadar berapa jumlah anjing yang menyerang korban.

Siapa sesungguhnya yang harus bertanggung jawab atas kematian anak tersebut?

Di Balik Narasi Serangan Anjing

Peristiwa yang terjadi di kawasan Kampung Bedeng, Desa Sipak, Kecamatan Jasinga, pada Minggu siang itu meninggalkan luka mendalam. Korban dilaporkan sedang bermain bersama teman-temannya ketika sekelompok anjing pemburu datang dan menyerang.

Kepolisian kemudian mengamankan sekitar 20 orang pemburu untuk dimintai keterangan.

Langkah tersebut patut diapresiasi. Namun dari sudut pandang hukum pidana, penyidikan tidak boleh berhenti pada fakta adanya serangan anjing dan kematian korban.

Penyidik justru harus menjawab sejumlah pertanyaan mendasar:

– Siapa pemilik masing-masing anjing?
– Siapa yang melepaskan anjing tersebut?
– Apakah anjing dilepas secara bebas di area yang dekat dengan permukiman warga?
– Apakah terdapat standar pengamanan dalam kegiatan berburu?
– Apakah sebelumnya pernah terjadi insiden serupa?
– Adakah perintah aktif untuk mengarahkan anjing mengejar atau menyerang?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menentukan apakah perkara ini merupakan kelalaian, penganiayaan, atau bahkan pembunuhan.

Kesalahan Besar Jika Penyidikan Hanya Berfokus Pada Akibat

Dalam banyak perkara pidana, aparat sering kali lebih mudah membuktikan akibat daripada mencari sumber kesalahan yang melahirkan akibat tersebut.

Kematian korban memang fakta yang tidak terbantahkan.

Namun hukum pidana tidak hanya berbicara tentang akibat, melainkan juga tentang hubungan sebab-akibat dan kesalahan pelaku.

Pandangan almarhum Prof. Dr. Andi Hamzah, S.H., menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana harus ditelusuri kepada manusia yang memiliki kehendak dan kemampuan bertanggung jawab.

Karena itu, apabila fokus penyidikan hanya berhenti pada serangan hewan, maka ada risiko perkara kehilangan substansi terpentingnya, yakni siapa manusia yang secara hukum harus dimintai pertanggungjawaban.

Kelalaian atau Kesengajaan?

Secara teoritis, perkara ini dapat bergerak ke dua arah yang sangat berbeda.

Apabila terbukti para pemilik atau pengendali anjing membiarkan anjing pemburu dilepas tanpa pengawasan di dekat area yang dapat diakses masyarakat, maka ruang pertanggungjawaban pidana dapat mengarah pada kealpaan yang menyebabkan kematian sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional.

Namun situasi berubah total apabila ditemukan fakta bahwa ada pihak yang secara aktif memerintahkan, mengarahkan, atau melepas anjing untuk mengejar manusia.

Dalam skenario tersebut, konstruksi hukumnya tidak lagi berbicara mengenai kelalaian.

Ia dapat berkembang menjadi tindak pidana yang dilakukan dengan kesengajaan.

Perbedaan ini sangat penting karena akan menentukan arah penyidikan, jenis pasal yang diterapkan, hingga ancaman pidana yang dihadapi para pelaku.

Mengurai Hubungan Sebab-Akibat

Pandangan Prof. Dr. M. Yahya Harahap, S.H., menempatkan hubungan sebab-akibat sebagai unsur sentral dalam proses pembuktian pidana.

Tidak cukup bagi penyidik hanya menunjukkan bahwa korban meninggal dunia akibat serangan anjing.

Penyidik juga harus membuktikan siapa yang memiliki kewajiban hukum untuk mencegah bahaya tersebut dan apakah kewajiban itu telah dilanggar.

Apabila kegiatan berburu dilakukan secara terorganisir, maka pertanyaan berikutnya adalah apakah terdapat koordinator kegiatan, pengendali lapangan, atau pihak yang bertanggung jawab terhadap pelepasan anjing.

Dalam konteks ini, tanggung jawab hukum tidak selalu berhenti pada pemilik anjing.

Ia dapat meluas kepada pihak lain yang memiliki kendali efektif atas kegiatan tersebut.

*Autopsi yang Tidak Jadi Dilakukan*

Salah satu fakta yang menarik perhatian adalah batalnya proses autopsi setelah keluarga korban memilih membawa pulang jenazah untuk segera dimakamkan.

Secara hukum, keputusan keluarga tersebut harus dihormati.

Namun dari perspektif pembuktian pidana, absennya autopsi berpotensi mengurangi kedalaman analisis forensik mengenai mekanisme kematian korban.

Pertanyaannya, apakah alat bukti lain yang dimiliki penyidik cukup kuat untuk membangun hubungan sebab-akibat secara utuh?

Ataukah nantinya akan muncul ruang perdebatan hukum mengenai faktor-faktor lain yang mungkin berkontribusi terhadap kematian korban?

Pertanyaan ini belum terjawab hingga saat ini.

Negara Tidak Boleh Menunggu Korban Berikutnya

Terlepas dari siapa yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka, kasus Jasinga membuka persoalan yang lebih besar mengenai pengawasan aktivitas berburu yang menggunakan anjing di sekitar wilayah yang berdekatan dengan masyarakat.

Sebab jika benar kegiatan tersebut berlangsung tanpa standar keselamatan yang memadai, maka tragedi ini bukan semata kegagalan individu, melainkan juga kegagalan sistem pencegahan.

Hukum pidana tidak boleh sekadar hadir setelah nyawa melayang.

Ia harus mampu mengidentifikasi sumber risiko sebelum korban berikutnya muncul.

Dan pada akhirnya, pertanyaan yang harus dijawab bukanlah apakah anjing-anjing itu berbahaya.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apabila bahaya itu sudah dapat diperkirakan sebelumnya, mengapa tidak ada manusia yang mencegahnya?

Sebab dalam negara hukum, keadilan tidak akan pernah ditemukan dengan menghukum akibat semata. Keadilan hanya dapat ditemukan ketika hukum berhasil menemukan siapa manusia yang sesungguhnya bertanggung jawab di balik akibat tersebut.

 

**Praktisi dan Pakar Hukum

Tinggalkan Balasan